KalbarOnline.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar dan terlibat dalam kegiatan radikalisme. Tjahjo menyebut, bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), secara rutin telah menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin. Terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.
“Kalau memang dia terpapar radikalisme, nonjob dan dibina. Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (24/1).
Politukus PDI Perjuangan ini menegaskan, upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme dilakukan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Sebut Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta
Kementerian dan lembaga tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BKN, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Komisi Aparatur Sipil Negara, pada 12 November 2019 lalu.
Sementara itu, juru bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Budi Hermansyah mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Menurutnya, Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila memiliki kepercayaan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dalam melawan radikalisme khususnya di lingkungan ASN.
“Kami mengapresiasi komitmen Menteri PANRB dalam menangkal radikalisme di kalangan ASN. Kami berharap komitmen tersebut dapat diimplementasikan melalui regulasi yang dapat diterbitkan dan diberlakukan oleh para ASN,” ujar Budi.
Budi tak memungkiri, dalam kurun beberapa waktu belakangan ini banyak oknum ASN yang terpapar radikalisme. Seharusnya jajaran Kemenpan RB sudah sepatutnya memperjelas visi dan misi organisasi serta manajemen yang berdasar pada unsur kesetiaan kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila.
Budi mengharapkan, adanya program jangka panjang dan jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menangani dan membersihkan ASN dari paham radikalisme. Menurutnya, terbitnya Perpres Nomor 7/2021, Satgas SKB 11 Menteri bisa bergerak lebih optimal dan bersinergi dengan perwakilan-perwakilan perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaanya.
Budi bersama Tim Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila mengajukan rekomendasi untuk memberantas radikalisme di kalangan ASN, terutama pada lingkungan kampus di Jawa Barat.
“Syarat kesetiaan pada ideologi NKRI adalah hal yang sangat penting bagi ASN, sehingga Menteri PANRB mengadakan gebrakan berupa pemberlakuan regulasi yang mengikat ASN dan membuat pakta integritas bagi semua ASN untuk setia kepada empat Pilar Kebangsaan,” pungkas Budi.
Saksikan video menarik berikut:
Comment