Sanggau    

Jalin Hubungan Terlarang, Sepasang Kekasih Nekat Bunuh Diri Dengan Minum Racun Tanaman

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 12 Desember 2018
Jalin Hubungan Terlarang, Sepasang Kekasih Nekat Bunuh Diri Dengan Minum Racun Tanaman
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Sanggau – Warga Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir

dihebohkan dengan penemuan dua mayat yang tergeletak di Pos Pantau Blok C 09

milik perusahaan perkebunan sawit PT MSP Timur, Dusun Lais, Desa Lalang,

Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, Rabu (12/12/2018).

Keduanya yang diketahui masing bernama Iwan

(35) dan Atik (34) ini diduga bunuh diri dengan cara meminum racun raundap

(racun tanaman).

Penemuan mayat dengan jenis kelamin

laki-laki dan perempuan tersebut, diketahui saat pihak manajemen perkebunan

PT.MSP Timur melaksanakan kegiatan pemeliharaan areal perkebunan sawit,

tepatnya di kebun inti Pos Pantau Blok C 09/C 11. Setelah itu pihak manajemen

melapor ke Polsek Tayan Hilir sekitar jam 17.00 wib sore.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN

Karimar mengatakan bahwa saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan

racun raundap di dalam botol air mineral, beserta dua pucuk surat dari kedua

korban.

“Korban laki-laki atas nama Iwan Ismail (35)

warga Dusun Selatai Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau,

sedangkan korban wanita atas nama Megawati alias Atik (34) warga Dusun Balai

Karangan 1 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam dan si korban wanita tersebut

diketahui sedang dalam keadaan mengandung dengan umur lima bulan,” jelasnya.

Keduanya yang diketahui masih memiliki hubungan

keluarga ini diketahui menjalin hubungan terlarang layaknya sepasang kekasih. Hal

inilah menjadi dugaan kuat keduanya nekat bunuh diri ditambah dengan kondisi korban

wanita yakni Atik yang tengah mengandung bayi di luar pernikahan.

Kapolsek menegaskan sekalipun kedua korban diduga

kuat bunuh diri, namun pihaknya akan terus melakukan proses penyelidikan guna

memecahkan permasalahan ini. (ian/Fai)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Harap Rakerda Walubi Hasilkan Rekomendasi Perbaikan Pembangunan Kalbar
Rabu, 12 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Bea Cukai Ketapang Musnahkan 218 Ribu Batang Rokok Ilegal
Rabu, 12 Desember 2018

Berita terkait