Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 29 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan dalam kontestasi Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Jumat, 29/1/2021) memasuki hari terakhir tahapan pertama, dengan agenda mendengarkan pokok permohonan perkara yang diajukan para pemohon itu, MK akan melakukan persidangan dengan 28 perkara.
Dengan banyaknya perkara yang disidang, mengakibatkanb terjadinya kerumunan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Para pengunjung pun diingatkan tentang penerapan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 oleh petugas kepolisian yang berjaga.
“Jakarta melakukan PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2021. Kita harus senantiasa mentaati protokol kesehatan dengan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas) kami yakin dan percaya bapak dan ibu paham sesungguhnya protokol kesehatan harus kita taati,” ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Bernard Saragih melalui pengeras suara di depan Gedung MK, Jakarta (29/1/2021).
Usai diberikannya sejumlah imbauan untuk tidak berkerumun di sekitar gedung MK, para pengunjung yang hendak memasuki wilayah Gedung MK kemudian bergeser ke depan gerbang Gedung RRI yang bersebelahan dengan Gedung MK.
Melihat akan terjadinya kerumununan itu, kembali Kompol Bernard mengingatkan bahwa angka penyebaran virus Covid-19 di DKI Jakarta masih meroket tajam.
Sehingga Ia meminta kepada para pengunjung yang datang di Gedung MKi untuk mengikuti jalannya persidangan PHP Pilkada itu meninggalkan kawasan gedung MK dan menerapi protokol kesehatan Covid-19.
“Angka penyebaran Covid-19, kemarin itu 1.300 (lebih) orang yang terpapar di DKI Jakarta. Kita tidak tau siapa yang sehat dan siapa yang sakit. Untuk itu kita menghimbau kepada bapak dan ibu yang sudah tidak ada kepentingan di Mahkamah Konstitusi untuk segera meninggalkan lokasi ini,” ujar Kompol Bernard.
Sebagai informasi, hari ini MK mengagendakan sidang dengan agenda mendengarkan pokok permohonan perkara yang diajukan para pemohon. Ke-28 perkara yang disidang hari ini diantaranya Perselisihan Hasil Pemilihan wilayah Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Pulau Taliabu, Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya Perselisihan Hasil Pemilihan dari wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Lampung Tengah serta Perselisihan Hasil Pemilihan wilayah Kabupaten Pesisir Barat. [rif]
KalbarOnline.com – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan dalam kontestasi Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Jumat, 29/1/2021) memasuki hari terakhir tahapan pertama, dengan agenda mendengarkan pokok permohonan perkara yang diajukan para pemohon itu, MK akan melakukan persidangan dengan 28 perkara.
Dengan banyaknya perkara yang disidang, mengakibatkanb terjadinya kerumunan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Para pengunjung pun diingatkan tentang penerapan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 oleh petugas kepolisian yang berjaga.
“Jakarta melakukan PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2021. Kita harus senantiasa mentaati protokol kesehatan dengan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas) kami yakin dan percaya bapak dan ibu paham sesungguhnya protokol kesehatan harus kita taati,” ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Bernard Saragih melalui pengeras suara di depan Gedung MK, Jakarta (29/1/2021).
Usai diberikannya sejumlah imbauan untuk tidak berkerumun di sekitar gedung MK, para pengunjung yang hendak memasuki wilayah Gedung MK kemudian bergeser ke depan gerbang Gedung RRI yang bersebelahan dengan Gedung MK.
Melihat akan terjadinya kerumununan itu, kembali Kompol Bernard mengingatkan bahwa angka penyebaran virus Covid-19 di DKI Jakarta masih meroket tajam.
Sehingga Ia meminta kepada para pengunjung yang datang di Gedung MKi untuk mengikuti jalannya persidangan PHP Pilkada itu meninggalkan kawasan gedung MK dan menerapi protokol kesehatan Covid-19.
“Angka penyebaran Covid-19, kemarin itu 1.300 (lebih) orang yang terpapar di DKI Jakarta. Kita tidak tau siapa yang sehat dan siapa yang sakit. Untuk itu kita menghimbau kepada bapak dan ibu yang sudah tidak ada kepentingan di Mahkamah Konstitusi untuk segera meninggalkan lokasi ini,” ujar Kompol Bernard.
Sebagai informasi, hari ini MK mengagendakan sidang dengan agenda mendengarkan pokok permohonan perkara yang diajukan para pemohon. Ke-28 perkara yang disidang hari ini diantaranya Perselisihan Hasil Pemilihan wilayah Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Pulau Taliabu, Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya Perselisihan Hasil Pemilihan dari wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Lampung Tengah serta Perselisihan Hasil Pemilihan wilayah Kabupaten Pesisir Barat. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini