Sekadau    

Polres Sekadau Laksanakan Sidang BP4R Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 25 Agustus 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Polres Sekadau Laksanakan Sidang BP4R Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) kepada dua personel Bintara yang digelar di aula Bhayangkara Patriatama, Selasa (25/8/2020).

Pelaksanaan sidang dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, dimana seluruh peserta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak fisik. Sebelum sidang dimulai juga dilakukan pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan.

Memimpin jalannya sidang, Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H didampingi Kabag Sumda AKP K. Purba, rohaniawan, serta dihadiri pengurus Bhayangkari Cabang Sekadau, kedua pasangan, para saksi dan wali.

Dalam arahannya Wakapolres Sekadau menyampaikan, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan secara adat dan istiadat yang dianut oleh masing-masing anggota.

"Ketentuan ini sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perwakinan harus melalui proses sidang BP4R," ujar Wakapolres Sekadau.

Sementara itu Kabag Sumda AKP K. Purba menambahkan setelah berkas BP4R ini keluar, agar segera melaksanakan pernikahan sah secara agama dan hukum, sesuai aturan setelah sidang, batas waktu yang diberikan adalah selama enam bulan.

Kemudian setelah menikah agar segera mengurus Kartu Penunjukkan Istri/Suami (KPI). Ditegaskan sebagai Bhayangkari harus selalu mendukung tugas kepolisian, memberikan semangat kepada suami untuk menjalankan tugas sebagai abdi negara. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Sambut HUT Polwan ke-72, Polwan Polres Sekadau Bagikan Sembako di Panti Asuhan
Selasa, 25 Agustus 2020
Artikel Sebelumnya
4 Bulan Sembuh dari Covid-19, Pria di Hongkong Terinfeksi Lagi
Selasa, 25 Agustus 2020

Berita terkait