Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 25 Agustus 2020 |
Polres Sekadau Laksanakan Sidang BP4R Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) kepada dua personel Bintara yang digelar di aula Bhayangkara Patriatama, Selasa (25/8/2020).
Pelaksanaan sidang dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, dimana seluruh peserta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak fisik. Sebelum sidang dimulai juga dilakukan pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan.
Memimpin jalannya sidang, Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H didampingi Kabag Sumda AKP K. Purba, rohaniawan, serta dihadiri pengurus Bhayangkari Cabang Sekadau, kedua pasangan, para saksi dan wali.
Dalam arahannya Wakapolres Sekadau menyampaikan, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan secara adat dan istiadat yang dianut oleh masing-masing anggota.
"Ketentuan ini sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perwakinan harus melalui proses sidang BP4R," ujar Wakapolres Sekadau.
Sementara itu Kabag Sumda AKP K. Purba menambahkan setelah berkas BP4R ini keluar, agar segera melaksanakan pernikahan sah secara agama dan hukum, sesuai aturan setelah sidang, batas waktu yang diberikan adalah selama enam bulan.
Kemudian setelah menikah agar segera mengurus Kartu Penunjukkan Istri/Suami (KPI). Ditegaskan sebagai Bhayangkari harus selalu mendukung tugas kepolisian, memberikan semangat kepada suami untuk menjalankan tugas sebagai abdi negara. (Mus)
Polres Sekadau Laksanakan Sidang BP4R Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) kepada dua personel Bintara yang digelar di aula Bhayangkara Patriatama, Selasa (25/8/2020).
Pelaksanaan sidang dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, dimana seluruh peserta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak fisik. Sebelum sidang dimulai juga dilakukan pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan.
Memimpin jalannya sidang, Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto, S.H., M.H didampingi Kabag Sumda AKP K. Purba, rohaniawan, serta dihadiri pengurus Bhayangkari Cabang Sekadau, kedua pasangan, para saksi dan wali.
Dalam arahannya Wakapolres Sekadau menyampaikan, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan secara adat dan istiadat yang dianut oleh masing-masing anggota.
"Ketentuan ini sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perwakinan harus melalui proses sidang BP4R," ujar Wakapolres Sekadau.
Sementara itu Kabag Sumda AKP K. Purba menambahkan setelah berkas BP4R ini keluar, agar segera melaksanakan pernikahan sah secara agama dan hukum, sesuai aturan setelah sidang, batas waktu yang diberikan adalah selama enam bulan.
Kemudian setelah menikah agar segera mengurus Kartu Penunjukkan Istri/Suami (KPI). Ditegaskan sebagai Bhayangkari harus selalu mendukung tugas kepolisian, memberikan semangat kepada suami untuk menjalankan tugas sebagai abdi negara. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini