Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 22 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Agama Fachrul Razi angkat bicara mengenai aksi massa yang mendatangi sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Rembang, Pasuruan untuk klarifikasi dugaan sebagai tempat kaderisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengajarkan khilafah.
Terkait itu, Fachrul menegaskan bahwa HTI sudah dibubarkan sejak tahun 2017 lalu. HTI sudah dibubarkan sejak 2017. Karenanya, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia.
“Karenanya, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia,” tegas Fachrul melalui keterangan tertulis, Jumat (22/8/2020).
Pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
“HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Fachrul lagi.
Ditekankan Fachrul, NKRI adalah hasil kesepakatan bersama dan menjadi bentuk negara yang sudah final. Sebuah negara juga tidak harus berbentuk khilafah untuk disebut Islami.
“Nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia,” tukasnya.
Pada pekan peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442H, Menag mengajak masyarakat untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Kecintaan yang juga pernah ditunjukkan Rasulullah kepada kota kelahirannya, Makkah, saat akan berhijrah. [rif]
KalbarOnline.com – Menteri Agama Fachrul Razi angkat bicara mengenai aksi massa yang mendatangi sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Rembang, Pasuruan untuk klarifikasi dugaan sebagai tempat kaderisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengajarkan khilafah.
Terkait itu, Fachrul menegaskan bahwa HTI sudah dibubarkan sejak tahun 2017 lalu. HTI sudah dibubarkan sejak 2017. Karenanya, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia.
“Karenanya, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia,” tegas Fachrul melalui keterangan tertulis, Jumat (22/8/2020).
Pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
“HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Fachrul lagi.
Ditekankan Fachrul, NKRI adalah hasil kesepakatan bersama dan menjadi bentuk negara yang sudah final. Sebuah negara juga tidak harus berbentuk khilafah untuk disebut Islami.
“Nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia,” tukasnya.
Pada pekan peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442H, Menag mengajak masyarakat untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Kecintaan yang juga pernah ditunjukkan Rasulullah kepada kota kelahirannya, Makkah, saat akan berhijrah. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini