Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 23 Agustus 2020 |
Kalbar Tambah 33 Kasus Baru, Tiga Antaranya Pejabat
KalbarOnline, Pontianak – Kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar terus bertambah. Di mana per tanggal 22 Agustus terdapat tambahan 33 kasus konfirmasi baru Covid-19 berdasarkan pemeriksaan laboratorium RS Universitas Tanjungpura Pontianak pada tanggal 21 Agustus 2020. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson kepada wartawan di Pontianak, Sabtu (22/8/2020).
“Jadi untuk hari ini berdasarkan pemeriksaan laboratorium RS Universitas Tanjungpura Pontianak, ada tambahan 33 kasus konfirmasi Covid-19,” ujarnya.
Dari jumlah sebanyak itu, enam di antaranya merupakan penumpang pesawat Batik Air yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab yang dilakukan secara acak oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat di Bandara Internasional Supadio beberapa waktu lalu.
“Untuk Batik Air, kita ambil acak sampel swab sebanyak 30 orang, ternyata yang positif ada enam orang atau sekitar 20 persen. Penumpang yang positif ini, tiga orang beralamat di Pontianak, dua alamat Jakarta dan satu alamat Surabaya,” ujarnya.
Selain itu terdapat tiga dari 16 pejabat Pemerintah Provinsi Kalbar yang mengikuti Job Fit dan Open Bidding di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab. Ketiganya, kata Harisson, merupakan kasus asimtomatik atau tanpa gejala.
“Mereka sekarang sedang menjalani isolasi,” ujarnya.
Hal ini sebelumnya telah diumumkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat mengumumkan 33 tambahan kasus konfirmasi baru Covid-19 di Kalbar lewat akun facebook resmi miliknya.
“Kalbar hari ini bertambah 33 kasus positif. Pontianak terbanyak. Enam di antaranya penumpang pesawat dari Jakarta. Sanksi untuk maskapai ini tak boleh bawa penumpang ke Pontianak dari Jakarta maupun Surabaya selama 14 hari,” ujarnya.
Selain itu, dari 33 kasus tersebut terdapat delapan guru yang dinyatakan positif Covid-19. Kemudian tiga pejabat yang sedang mengikuti Job Fit dan Open Bidding di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Menyusul tambahan kasus ini, Midji memutuskan untuk melarang seluruh ASN Kalbar keluar kota. Sementara untuk guru diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 12 hari. Aktivitas sekolah pun turut dibatasi Midji.
“Yang boleh ke sekolah cuma Kepala sekolah dan wakil serta tata usahanya,” tegasnya.
Para siswa juga dilarang Midji untuk nongkrong baik di warung kopi maupun di warnet. Jika kedapatan siswa sekolah negeri yang terjaring razia, akan dicabut beasiswanya. Sementara bagi siswa sekolah swasta akan dikenakan denda dan diisolasi di tempat yang ditentukan pemerintah.
“Murid juga tak boleh nongkrong di warung kopi dan warnet. Kalau terkena razia dan dia murid sekolah negeri maka beasiswanya saya cabut dan bagi yang sekolah di swasta dikenakan denda dan isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah. Mohon maaf ini semua untuk keselamatan bersama. Ada gejala peningkatan kasus seperti awal terjadi Covid,” pungkasnya.
33 kasus baru ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalbar. 13 kasus di Pontianak, 12 kasus di Landak, lima kasus di Kubu Raya dan tiga kasus merupakan kasus luar wilayah. Selain itu, pada 22 Agustus 2020 ini juga terdapat lima kasus sembuh, masing-masing tiga di Pontianak, dua di Kubu Raya.
Berdasarkan tambahan tersebut sampai dengan 22 Agustus 2020, di Kalbar terdapat 533 kasus konfirmasi, di mana 429 kasus dinyatakan sembuh dan empat kasus meninggal dunia. (Fai)
Kalbar Tambah 33 Kasus Baru, Tiga Antaranya Pejabat
KalbarOnline, Pontianak – Kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar terus bertambah. Di mana per tanggal 22 Agustus terdapat tambahan 33 kasus konfirmasi baru Covid-19 berdasarkan pemeriksaan laboratorium RS Universitas Tanjungpura Pontianak pada tanggal 21 Agustus 2020. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson kepada wartawan di Pontianak, Sabtu (22/8/2020).
“Jadi untuk hari ini berdasarkan pemeriksaan laboratorium RS Universitas Tanjungpura Pontianak, ada tambahan 33 kasus konfirmasi Covid-19,” ujarnya.
Dari jumlah sebanyak itu, enam di antaranya merupakan penumpang pesawat Batik Air yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab yang dilakukan secara acak oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat di Bandara Internasional Supadio beberapa waktu lalu.
“Untuk Batik Air, kita ambil acak sampel swab sebanyak 30 orang, ternyata yang positif ada enam orang atau sekitar 20 persen. Penumpang yang positif ini, tiga orang beralamat di Pontianak, dua alamat Jakarta dan satu alamat Surabaya,” ujarnya.
Selain itu terdapat tiga dari 16 pejabat Pemerintah Provinsi Kalbar yang mengikuti Job Fit dan Open Bidding di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab. Ketiganya, kata Harisson, merupakan kasus asimtomatik atau tanpa gejala.
“Mereka sekarang sedang menjalani isolasi,” ujarnya.
Hal ini sebelumnya telah diumumkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat mengumumkan 33 tambahan kasus konfirmasi baru Covid-19 di Kalbar lewat akun facebook resmi miliknya.
“Kalbar hari ini bertambah 33 kasus positif. Pontianak terbanyak. Enam di antaranya penumpang pesawat dari Jakarta. Sanksi untuk maskapai ini tak boleh bawa penumpang ke Pontianak dari Jakarta maupun Surabaya selama 14 hari,” ujarnya.
Selain itu, dari 33 kasus tersebut terdapat delapan guru yang dinyatakan positif Covid-19. Kemudian tiga pejabat yang sedang mengikuti Job Fit dan Open Bidding di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Menyusul tambahan kasus ini, Midji memutuskan untuk melarang seluruh ASN Kalbar keluar kota. Sementara untuk guru diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 12 hari. Aktivitas sekolah pun turut dibatasi Midji.
“Yang boleh ke sekolah cuma Kepala sekolah dan wakil serta tata usahanya,” tegasnya.
Para siswa juga dilarang Midji untuk nongkrong baik di warung kopi maupun di warnet. Jika kedapatan siswa sekolah negeri yang terjaring razia, akan dicabut beasiswanya. Sementara bagi siswa sekolah swasta akan dikenakan denda dan diisolasi di tempat yang ditentukan pemerintah.
“Murid juga tak boleh nongkrong di warung kopi dan warnet. Kalau terkena razia dan dia murid sekolah negeri maka beasiswanya saya cabut dan bagi yang sekolah di swasta dikenakan denda dan isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah. Mohon maaf ini semua untuk keselamatan bersama. Ada gejala peningkatan kasus seperti awal terjadi Covid,” pungkasnya.
33 kasus baru ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalbar. 13 kasus di Pontianak, 12 kasus di Landak, lima kasus di Kubu Raya dan tiga kasus merupakan kasus luar wilayah. Selain itu, pada 22 Agustus 2020 ini juga terdapat lima kasus sembuh, masing-masing tiga di Pontianak, dua di Kubu Raya.
Berdasarkan tambahan tersebut sampai dengan 22 Agustus 2020, di Kalbar terdapat 533 kasus konfirmasi, di mana 429 kasus dinyatakan sembuh dan empat kasus meninggal dunia. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini