KalbarOnline.com – PDI Perjuangan Sumatera Barat menarik diri dari perhelatan Pilgub Sumbar setelah melihat video bakal calon Wakil Gubernur Sumbar Ali Mukhni yang menjelaskan keputusan dirinya bersama bakal calon Gubernur Sumbar Mulyadi mengembalikan mandat sebagai pasangan calon dari PDI Perjuangan melalui rekaman berdurasi 01.53 menit
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat Alex Indra Lukman melalui keterangan tertulis di Padang mengatakan video yang tersebar luas sejak Kamis (5/9) pagi melalui berbagai platform sosial media itu masuk ke gawai miliknya.
Setelah itu dirinya menyimak alasan pengembalian mandat Ali Mukhni,dirinya dikejutkan dengan kiriman tautan berita yang berisi pernyataan Mulyadi yang juga merupakan Ketua Partai Demokrat Sumbar.
Ia mengatakan salah satu poin penting yang disampaikan dalam berita itu adalah berjaraknya waktu antara dikeluarkannya form B1 KWK KPU yang jadi salah satu persyaratan pengusulan dengan surat keputusan DPP PDIP yang disampaikan dalam rapat secara virtual Rabu (2/9).
“Sebagai ketua PDIP Sumatera Barat, saya langsung menggelar rapat bersama pengurus lainnya menyikapi pemutusan pengembalian mandat secara sepihak ini,” kata dia.
Menurut dia dalam rapat mendadak tersebut memutuskan PDIP Sumatera Barat tidak mengikuti lagi proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2020 yang memasuki masa pendaftaran pasangan calon yang berakhir 6 September 2020.
“Keputusannya kita ambil dalam rapat partai yang digelar sejak Sabtu siang sampai sore. Ini baru keputusan tingkat DPD. Kita telah sampaikan sikap politik kita di Pilgub Sumbar ini ke DPP PDIP,” katanya.
Ia mengatakan keputusan ini diambil karena buruknya kualitas komunikasi politik Mulyadi dan Ali Mukhni setelah adanya pro kontra pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri Puti Reno Nilam dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani tentang Pancasila dan masyarakat Sumatera Barat.
Menurut dia sebagai seorang yang sudah dianggap uda harusnya Ali Mukhni dapat menelpon dirinya secara langsung terkait apapun keberatannya tentang proses pencalonan ini.
“Sayang, ini tak dilakukan beliau. Saya hanya dapat penjelasan melalui rekaman video, dari tempat beliau dikarantina akibat terpapar COVID-19,” kata dia.
Sementara itu terkait pernyataan Mulyadi yang mempersoalkan form B1 KWK KPU yang tidak diterimanya langsung saat menerima surat rekomendasi PDIP pada Rabu (2/9) harusnya tak perlu terjadi.
Ia menjelaskan PDIP berprinsip, jika bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Form B1 KWK KPU memang belum bisa diserahkan langsung saat proses pengumuman karena ada sejumlah seremonial yang mesti dilalui pada rapat virtual.
“Kan, surat keputusan partai untuk mengusulkan Mulyadi dan Ali Mukhni diserahkan langsung oleh Ketua DPP PDIP, Utut Adianto bersama saya dalam rapat yang dilakukan secara virtual di kantor DPP itu,” katanya.
Ia mengatakan surat B1 KWK yang akan jadi dasar pengusulan jadi calon kepala daerah ke KPU itu, diserahkan melalui petugas penghubung yang sudah ditunjuk Partai Demokrat Sumbar.
“Kita menyerahkan B1 KWK KPU itu dilengkapi tanda terima tertanggal 4 September 2020. Tak bijak disebut dipersulit menanggapi mekanisme yang berlaku di PDIP,” kata dia. [sam]
Sumber: Antara
Comment