KalbarOnline.com – Malaysia secara ketat melarang sejumlah Warga Negara Asing (WNA) dari negara dengan kasus Covid-19 terbanyak masuk ke negaranya. Malaysia melarang WNA dari negara dengan kasus Covid-19 di atas 150 ribu untuk masuk ke negaranya. Salah satunya Indonesia.
Kasus Covid-19 di tanah air per Selasa (8/9), sudah tembus 200 ribu kasus. Melihat kondisi itu, Malaysia tak mau menerima beban kasus impor.
Dilansir dari Kyodonews, Selasa (8/9), daftar tersebut mencakup Amerika Serikat, Inggris, Brasil, Spanyol, Prancis, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh. Malaysia pada Selasa pekan lalu mengumumkan larangan serupa terhadap warga negara dari India, Indonesia, dan Filipina.
“Kami tidak akan mengizinkan orang-orang dari negara berisiko tinggi untuk memasuki negara kami,” kata Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob mengatakan kepada wartawan baru-baru ini.
Dia menambahkan bahwa daftar warga negara asing yang dilarang mungkin akan bertambah. Dia mencatat, bagaimanapun pengecualian akan dibuat untuk kasus darurat dan yang terkait dengan urusan pemerintah bilateral, tetapi dengan persetujuan dari Departemen Imigrasi.
Larangan itu bahkan mencakup mereka yang memegang izin imigrasi jangka panjang seperti penduduk tetap, pasangan asing warga Malaysia, dan mereka yang mengikuti program ekspatriat khusus yang disebut “l’Malaysia My Second Home’.
Otoritas kesehatan setempat telah menyatakan keprihatinan bahwa kasus impor mungkin meningkat saat musim dingin mendekat di belahan bumi utara. Selain itu, sebagian besar kasus terbaru yang dilaporkan di Malaysia terkait dengan infeksi yang berasal dari luar negeri.
Malaysia telah menutup perbatasannya sejak Maret, tetapi mulai melonggarkan pembatasan pada Juli untuk mengizinkan pemegang izin imigrasi jangka panjang dan mereka yang memiliki visa profesional untuk memasuki negara itu. Sejauh ini Malaysia berhasil mengendalikan angka kematian akibat Covid-19 di bawah 200 jiwa menurut data Worldometers.
Comment