Pemkot Pontianak Usulkan Bangun Rusunawa Gang Semut

Pemkot Pontianak Usulkan Bangun Rusunawa Gang Semut

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat atas 39 bidang tanah aset milik Pemkot Pontianak dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kamis (24/9/2020). Satu diantaranya merupakan sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 2020 seluas 9.680 meter persegi berlokasi di kawasan Gang Semut yang diperuntukkan pembangunan rusunawa.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Setelah diserahkan kepada kita, kita akan langsung memproses pengusulan ke Kementerian PUPR untuk dibangun rusunawa,” ujarnya.

Pihaknya akan menata kawasan Gang Semut menjadi kawasan pemukiman yang layak dilengkapi dengan penataan waterfront, tempat kuliner untuk pelaku UMKM, lapangan olahraga dan fasilitas lainnya. Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdata di kawasan Gang Semut sebanyak 43 KK.

“Mereka ini tentunya yang diprioritaskan untuk menempati rusunawa,” kata Edi.

Baca Juga :  LHKPN Kota Pontianak Capai 100 Persen

Rencana pembangunan rusunawa yang akan diusulkan sebanyak dua tower. Dalam satu tower diperkirakan sebanyak 98 unit rusun. Sementara untuk tipe rusun minimal bertipe 21, namun pihaknya akan mengusulkan tipe 36.

“Pembangunan ini merupakan bagian dari pengentasan kawasan kumuh,” ungkapnya.

Edi berharap Kantor Pertanahan Kota Pontianak bisa terus bekerjasama dengan Pemkot Pontianak untuk mensertifikatkan beberapa aset tanah yang belum bersertifikat. Selain penyerahan sertifikat, Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak juga menandatangani addendum perjanjian kerjasama berkaitan dengan pembuatan, pembaharuan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Dengan adanya penempatan Peta ZNT ini sebagai dasar dan menjadi patokan harga jual tanah,” terangnya.

Peta ZNT ini akan menjadi dasar harga tanah yang dijual nilainya akan sama atau mendekati harga pasar. Oleh sebab itu pihaknya akan membicarakan lebih khusus mengenai ZNT ini.

Baca Juga :  Hilal Dinyatakan Terlihat, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1439 Hijriyah Pada 15 Juni 2018

“Apakah ini menjadi dasar utama atau ada hal khusus lainnya yang menjadi dasar,” tuturnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sigit Santosa menerangkan, peta ZNT dapat menjadi salah satu sumber nilai jual terpercaya yang dapat memberikan kepastian dan transparansi terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Terkait penerbitan sertifikat atas aset tanah milik Pemkot Pontianak, Sigit menjelaskan, hal tersebut selain untuk memberikan kepastian hukum, juga dapat meminimalisir potensi konflik.

“Serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan efisien,” pungkasnya. (prokopim)

Comment