Pengelola GBK Diminta Tinjau Kerja Sama dengan Mitra Pemanfaatan Aset

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), untuk meninjau ulang kerja sama, terkait 13 objek aset dan mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset milik PPK GBK. KPK dalam waktu dekat akan mengundang mitra kerja sama pemanfaatan aset GBK.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kontrak yang sedang berjalan harus tetap dihormati terlepas dari prosesnya dahulu. Prinsipnya penyesuaian kontrak harus dilakukan secara persuasif dan win-win,” kata Koordinator Wilayah KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Senin (28/9).

Asep menyampaikan, dalam waktu dekat KPK akan mengundang para mitra terkait, untuk mendapatkan masukan dari sisi mitra, guna memperjelas duduk persoalan. Hal tersebut, menurutnya, dilakukan KPK sebagai upaya fasilitasi, mediasi dan percepatan optimalisasi aset GBK.

Sementara itu, Direktur Utama GBK Winarto menyampaikan permasalahan daftar 13 objek aset serta mitra kerja sama merupakan temuan dari BPK.

Baca Juga :  Soal Status Orient, Kemenkumham Tak Pernah Balas Surat Bawaslu

Menurutnya, pihaknya telah menyusun rencana aksi dengan melakukan pemetaan terhadap ke-13 objek aset yang saat ini dimanfaatkan atau dimiliki oleh pengusaha, lembaga pemerintah, hingga masyarakat, baik yang didasarkan atas perjanjian kerja sama maupun tidak.

“Selain pemanfaatan dan/atau penguasaan aset oleh pihak ketiga, kewajiban lainnya adalah terkait kontribusi aset komersil yang perlu ditinjau ulang,” ujar Winarto.

Menurut Winarto, salah satu mitra tercatat memiliki piutang sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar USD 101,062, untuk kewajiban atas bisnis utamanya dan sebesar Rp2,5 miliar kewajiban bagi hasil, atas pengelolaan bisnis sampingan.

Selain itu, terdapat bisnis baru tanpa adanya bagi hasil. Menurut Winarto, perjanjian yang ada saat ini tidak sesuai dengan PMK 136 tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020.

Baca Juga :  Negara di Asia Diingatkan Akan Ancaman Pangan saat Pandemi Covid-19

“Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar,” ucap Winarto.

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyebut, upaya penyelesaian aset ini sudah dimulai sejak 2016 karena ada desakan dari Komisi II DPR dan menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK. Bahkan, menurutnya, panitia kerjanya sudah mengundang mitra bisnis dari GBK menanyakan kontribusi dan lain-lain.

“Namun, dalam pelaksanaannya sulit bahkan tidak ada kemajuan ketika kita bicara angka-angka. Semoga kerja sama dengan KPK dapat membuat para mitra bisnis berkontribusi lebih baik,” pungkasnya.

Comment