Pontianak    

Maksimalkan Pemanfaatan Aset, Sutarmidji Bakal Lakukan Efisiensi

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 04 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan bahwa dalam penanganan

dan pencatatan aset milik daerah harus dilakukan efisiensi. Terlebih lagi, kata

dia, penggunaan sistem akrual saat ini cukup merepotkan. Seperti harus

menghitung penyusutan, penambahan nilai dan sebagainya.

“Itu harus dikerjakan dan orang-orang di bagian pencatatan

aset barang makin repot,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai membuka rapat

koordinasi barang milik daerah se-Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (1/8/2019)

kemarin.

Guna mengatasi hal tersebut, untuk itulah pihaknya akan melakukan

efisiensi yang sekaligus akan memaksimalkan pemanfaatan dan penggunaan aset. Salah

satunya yakni dengan mengurangi jumlah kendaraan dinas. Sebagai gantinya, Midji

akan menambah biaya transportasi bagi Kepala OPD yang berhak atas mobil dinas. Sementara

untuk besaran biaya tersebut, kata dia, masih akan dilakukan penghitungan.

“Jadi nanti mobil dinas tidak ada lagi. Karena, ketika

keluar daerah sudah ada biaya perjalanan dinas, uang transport dan sebagainya.

Sehingga akan berkurang juga kerjaan untuk pencatatan dan lain sebagainya,

otomatis lebih efisien,” ungkapnya.

Demikian halnya dengan rumah dinas, orang nomor wahid di

Bumi Tanjungpura ini membolehkan untuk digunakan, dengan catatan ada pembayaran

sewa dan tidak disertai dengan biaya pemeliharaan dan operasionalnya, harus ditanggung

oleh pejabat pengguna.

“Rumah dinas boleh digunakan, tapi operasional tidak ada. Karena

tidak ada aturan Kepala Dinas mendapatkan operasional perawatan rumah dinas dan

belanja rumah tangga. Itu pun harus sewa dan biaya sewanya standar pemerintah,

jadi harus tertib. Kecuali Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda, yang lain tidak

boleh,” tukasnya.

Kemudian, lanjut Midji, aset-aset milik Pemprov yang berada

di daerah strategis yang berdasarkan kajian tidak digunakan dalam jangka

panjang maka lebih baik dijadikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Lalu di atas

lahan tersebut dikeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Jika ada pihak

yang ingin menggunakannya, kata dia, bisa membayar sebesar 60-70 persen dari

nilai pasar atau antara 2-5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“NJOP sekarang sudah didekatkan ke nilai pasar, 80 persen

dari nilai pasar,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, aset yang ada harus benar-benar

dimanfaatkan agar ada nilai tambah dan menjadi sumber pandapatan daerah.

“Jangan sampai hanya berkutat pada pendapatan itu-itu saja,

kalau perlu BUMD mampu kelola (aset) dibuat hotel atau dibuat apa,” tandasnya.

Sementara Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin

menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah saat ini merupakan fokus

pemerintah pusat. Hal ini lantaran di beberapa daerah terutama berkaitan dengan

aset-aset milik pemerintah daerah masih terdapat kelemahan, utamanya, kata dia,

dalam hal alas hak.

“Jadi terus kita dorong pemerintah daerah, sehingga dalam

mengalokasikan anggaran dalam APBD 2020 sudah kita cantumkan dalam Permendagri

33 tahun 2019, supaya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk menata

aset di daerah masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, secara nasional masalah pencatatan aset

juga merupakan temuan yang paling banyak alias mayoritas oleh Badan Pemeriksa

Keuangan (BPK). Sehingga, kata dia, tidak tercapainya opini Wajar Tanpa

Pengecualian (WTP) oleh pemerintah daerah itu lebih banyak ditentukan oleh

ketertiban pencatatan dan pengelolaan aset.

“Untuk itulah kami dari Kemendagri selaku pembina di dalam

pengelolaan keuangan maupun BMD (barang milik daerah) terus mendorong pemda

menata asetnya. Untuk Kalbar sendiri dalam pengelolaan aset, sudah cukup baik. Tapi

kita terus dorong agar Pemprov Kalbar untuk terus menertibkan aset-asetnya. Kalau

masih ada aset pemerintah pusat yang belum diserahterimakan ke pemda, kami

dorong agar segera koordinasi ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan aset

tersebut,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Kemarau Panjang, Lahan di Ketapang Kembali Terbakar
Sabtu, 03 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Kiprah Kapolsek Kadupandak Untuk Warganya
Sabtu, 03 Agustus 2019

Berita terkait