Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 04 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan bahwa dalam penanganan
dan pencatatan aset milik daerah harus dilakukan efisiensi. Terlebih lagi, kata
dia, penggunaan sistem akrual saat ini cukup merepotkan. Seperti harus
menghitung penyusutan, penambahan nilai dan sebagainya.
“Itu harus dikerjakan dan orang-orang di bagian pencatatan
aset barang makin repot,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai membuka rapat
koordinasi barang milik daerah se-Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (1/8/2019)
kemarin.
Guna mengatasi hal tersebut, untuk itulah pihaknya akan melakukan
efisiensi yang sekaligus akan memaksimalkan pemanfaatan dan penggunaan aset. Salah
satunya yakni dengan mengurangi jumlah kendaraan dinas. Sebagai gantinya, Midji
akan menambah biaya transportasi bagi Kepala OPD yang berhak atas mobil dinas. Sementara
untuk besaran biaya tersebut, kata dia, masih akan dilakukan penghitungan.
“Jadi nanti mobil dinas tidak ada lagi. Karena, ketika
keluar daerah sudah ada biaya perjalanan dinas, uang transport dan sebagainya.
Sehingga akan berkurang juga kerjaan untuk pencatatan dan lain sebagainya,
otomatis lebih efisien,” ungkapnya.
Demikian halnya dengan rumah dinas, orang nomor wahid di
Bumi Tanjungpura ini membolehkan untuk digunakan, dengan catatan ada pembayaran
sewa dan tidak disertai dengan biaya pemeliharaan dan operasionalnya, harus ditanggung
oleh pejabat pengguna.
“Rumah dinas boleh digunakan, tapi operasional tidak ada. Karena
tidak ada aturan Kepala Dinas mendapatkan operasional perawatan rumah dinas dan
belanja rumah tangga. Itu pun harus sewa dan biaya sewanya standar pemerintah,
jadi harus tertib. Kecuali Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda, yang lain tidak
boleh,” tukasnya.
Kemudian, lanjut Midji, aset-aset milik Pemprov yang berada
di daerah strategis yang berdasarkan kajian tidak digunakan dalam jangka
panjang maka lebih baik dijadikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Lalu di atas
lahan tersebut dikeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Jika ada pihak
yang ingin menggunakannya, kata dia, bisa membayar sebesar 60-70 persen dari
nilai pasar atau antara 2-5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“NJOP sekarang sudah didekatkan ke nilai pasar, 80 persen
dari nilai pasar,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, aset yang ada harus benar-benar
dimanfaatkan agar ada nilai tambah dan menjadi sumber pandapatan daerah.
“Jangan sampai hanya berkutat pada pendapatan itu-itu saja,
kalau perlu BUMD mampu kelola (aset) dibuat hotel atau dibuat apa,” tandasnya.
Sementara Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin
menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah saat ini merupakan fokus
pemerintah pusat. Hal ini lantaran di beberapa daerah terutama berkaitan dengan
aset-aset milik pemerintah daerah masih terdapat kelemahan, utamanya, kata dia,
dalam hal alas hak.
“Jadi terus kita dorong pemerintah daerah, sehingga dalam
mengalokasikan anggaran dalam APBD 2020 sudah kita cantumkan dalam Permendagri
33 tahun 2019, supaya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk menata
aset di daerah masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, secara nasional masalah pencatatan aset
juga merupakan temuan yang paling banyak alias mayoritas oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Sehingga, kata dia, tidak tercapainya opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) oleh pemerintah daerah itu lebih banyak ditentukan oleh
ketertiban pencatatan dan pengelolaan aset.
“Untuk itulah kami dari Kemendagri selaku pembina di dalam
pengelolaan keuangan maupun BMD (barang milik daerah) terus mendorong pemda
menata asetnya. Untuk Kalbar sendiri dalam pengelolaan aset, sudah cukup baik. Tapi
kita terus dorong agar Pemprov Kalbar untuk terus menertibkan aset-asetnya. Kalau
masih ada aset pemerintah pusat yang belum diserahterimakan ke pemda, kami
dorong agar segera koordinasi ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan aset
tersebut,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan bahwa dalam penanganan
dan pencatatan aset milik daerah harus dilakukan efisiensi. Terlebih lagi, kata
dia, penggunaan sistem akrual saat ini cukup merepotkan. Seperti harus
menghitung penyusutan, penambahan nilai dan sebagainya.
“Itu harus dikerjakan dan orang-orang di bagian pencatatan
aset barang makin repot,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai membuka rapat
koordinasi barang milik daerah se-Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (1/8/2019)
kemarin.
Guna mengatasi hal tersebut, untuk itulah pihaknya akan melakukan
efisiensi yang sekaligus akan memaksimalkan pemanfaatan dan penggunaan aset. Salah
satunya yakni dengan mengurangi jumlah kendaraan dinas. Sebagai gantinya, Midji
akan menambah biaya transportasi bagi Kepala OPD yang berhak atas mobil dinas. Sementara
untuk besaran biaya tersebut, kata dia, masih akan dilakukan penghitungan.
“Jadi nanti mobil dinas tidak ada lagi. Karena, ketika
keluar daerah sudah ada biaya perjalanan dinas, uang transport dan sebagainya.
Sehingga akan berkurang juga kerjaan untuk pencatatan dan lain sebagainya,
otomatis lebih efisien,” ungkapnya.
Demikian halnya dengan rumah dinas, orang nomor wahid di
Bumi Tanjungpura ini membolehkan untuk digunakan, dengan catatan ada pembayaran
sewa dan tidak disertai dengan biaya pemeliharaan dan operasionalnya, harus ditanggung
oleh pejabat pengguna.
“Rumah dinas boleh digunakan, tapi operasional tidak ada. Karena
tidak ada aturan Kepala Dinas mendapatkan operasional perawatan rumah dinas dan
belanja rumah tangga. Itu pun harus sewa dan biaya sewanya standar pemerintah,
jadi harus tertib. Kecuali Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda, yang lain tidak
boleh,” tukasnya.
Kemudian, lanjut Midji, aset-aset milik Pemprov yang berada
di daerah strategis yang berdasarkan kajian tidak digunakan dalam jangka
panjang maka lebih baik dijadikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Lalu di atas
lahan tersebut dikeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Jika ada pihak
yang ingin menggunakannya, kata dia, bisa membayar sebesar 60-70 persen dari
nilai pasar atau antara 2-5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“NJOP sekarang sudah didekatkan ke nilai pasar, 80 persen
dari nilai pasar,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, aset yang ada harus benar-benar
dimanfaatkan agar ada nilai tambah dan menjadi sumber pandapatan daerah.
“Jangan sampai hanya berkutat pada pendapatan itu-itu saja,
kalau perlu BUMD mampu kelola (aset) dibuat hotel atau dibuat apa,” tandasnya.
Sementara Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin
menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah saat ini merupakan fokus
pemerintah pusat. Hal ini lantaran di beberapa daerah terutama berkaitan dengan
aset-aset milik pemerintah daerah masih terdapat kelemahan, utamanya, kata dia,
dalam hal alas hak.
“Jadi terus kita dorong pemerintah daerah, sehingga dalam
mengalokasikan anggaran dalam APBD 2020 sudah kita cantumkan dalam Permendagri
33 tahun 2019, supaya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk menata
aset di daerah masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, secara nasional masalah pencatatan aset
juga merupakan temuan yang paling banyak alias mayoritas oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Sehingga, kata dia, tidak tercapainya opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) oleh pemerintah daerah itu lebih banyak ditentukan oleh
ketertiban pencatatan dan pengelolaan aset.
“Untuk itulah kami dari Kemendagri selaku pembina di dalam
pengelolaan keuangan maupun BMD (barang milik daerah) terus mendorong pemda
menata asetnya. Untuk Kalbar sendiri dalam pengelolaan aset, sudah cukup baik. Tapi
kita terus dorong agar Pemprov Kalbar untuk terus menertibkan aset-asetnya. Kalau
masih ada aset pemerintah pusat yang belum diserahterimakan ke pemda, kami
dorong agar segera koordinasi ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan aset
tersebut,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini