Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Swab Test Mandiri Sebesar Rp 900 Ribu

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan harga acuan tertinggi swab test mandiri sebesar Rp 900 ribu. Hal ini disepakati Kemenkes bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes, Prof Abdul Kadir mengatakan harga tertinggi ini diberlakukan untuk swab test PCR yang dilakukan masyarakat secara mandiri, bukan yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19. Harga tertinggi ini ditetapkan pemerintah untuk mengatasi disparitas atau ketidakseragaman harga di lapangan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kami dari tim Kemkes bersama BPKP sudah ada kesepakatan bersama menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat adalah Rp 900.000,” kata Kadir pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dorong Kemitraan UMKM-Usaha Besar Berkontribusi Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Setidaknya ada tiga kali pembahasan antara Kemenkes dengan BPKP untuk menetapkan batas tertinggi ini. Ia pun menegaskan bahwa harga tertinggi ini sudah dengan mempertimbangkan berbagai komponen. Mulai dari ini jasa pelayanan atau jasa SDM, jasa ekstraksi, hingga jasa pengambilan sampel.

“Kami meminta seluruh Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap faskes dalam hal pemberlakuan harga tetinggi,” kata Kadir.

Dinas Kesehatan juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap faskes yang menyelenggarakan swab test mandiri. Jika pembinaan sudah dilakukan, tetapi faskes masih tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, maka Kemkes akan memberikan teguran keras.

Baca Juga :  Alami KDRT di Malaysia, KJRI Kuching Pulangkan Ibu Muda dan Anaknya ke Sumut Usai Diselamatkan

harga ini akan terlebih dahulu disosialisasikan ke fasilitas-fasilitas kesehatan. Setelah itu, baru Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran.

“(Harga) akan mulai berlaku saat surat edaran diterbitkan. Mungkin Senin,” kata Kadir.

Kemkes dan BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik untuk memastikan perubahan harga dalam komponen pembiayaan swab test. [rif]

Comment