Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 19 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bisa segera bertransformasi dari cara konvensional melalui pencoblosan surat suara menjadi menggunakan electronic voting (e-voting). Jangan kalah dengan Pemilihan Umum Raya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Pemira BEM UNNES), yang menurut penjelasan Rektor UNNES, sudah menggunakan metode e-voting dalam memilih Ketua BEM.
“Dengan beragam variasi, berbagai negara juga sudah menerapkan e-voting dalam sistem pemilihan umum. Antara lain Canada yang sudah menggunakan e-voting sejak tahun 1990an. Estonia sejak tahun 2005 menggunakan e-voting untuk pemilu lokal dan pada tahun 2007 meningkatkannya untuk pemilu nasional. Sementara di Asia Tenggara, ada Filipina yang sudah menggunakan e-voting secara nasional pada tahun 2010. Indonesia tak boleh ketinggalan. Berbagai perguruan tinggi, seperti UNNES, harus mulai membuat kajian serius tentang penggunaan e-voting sebagai upaya menumbuhkembangkan demokrasi di Indonesia,” ujar Bamsoet usai menerima Rektor UNNES, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (19/10).
Turut hadir antara lain Rektor UNNES Fathur Rokhman dan Wakil Rektor UNNES Bidang Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Hendi Pratama.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, penggunaan e-voting di Indonesia sebenarnya sudah mulai dilakukan di berbagai pemilihan kepala desa (Pilkades). Antara lain, Pilkades di Desa Gladagsari dan 69 desa lainnya di Kabupaten Boyolali pada tahun 2019, serta Pilkades di Desa Kepuhkiriman dan 14 desa lainnya di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2018. Peralatan e-voting yang digunakan dalam Pilkades disiapkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang diproduksi oleh BUMN melalui PT INTI.
“Melalui e-voting, penyelenggaraan pemilihan bisa efektif dan efisien, hasil bisa cepat keluar, sehingga mampu meredam berbagai potensi kericuhan sosial akibat terlalu lama menunggu hasil pemilihan. Selain juga bisa memangkas berbagai beban biaya tinggi yang harus dikeluarkan oleh pemilihan dengan cara konvensional. Karena itu, e-voting yang sudah sukses diselenggarakan di berbagai Pilkades, harus ditingkatkan ke tahap Pilkada, dan pada akhirnya Pileg dan Pilpres,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dasar hukum penggunaan e-voting dalam Pilkada sebetulnya sudah ada. Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009 telah mengeluarkan putusan MK No.147/PUU-VII/2009 yang pada intinya membolehkan pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakilnya melalui metode e-voting. Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 hurup b, yang menjelaskan bahwa pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektornik.
“Dasar hukum sudah ada, sarana dan prasarana bisa dikembangkan oleh BPPT dan perguruan tinggi, sumber daya manusia bisa dilatih. Tinggal political will dari KPU sebagai penyelenggara serta partai politik sebagai kendaraan kandidat yang maju dalam Pilkada. Jika serius mengembangkan e-voting sejak sekarang, setidaknya pada Pilkada Serentak selanjutnya, yakni mulai tahun 2022 dan 2023, sudah bsia menerapkan e-voting,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI ini mengungkapkan, saat pembahasan RUU Pemilu (Pileg dan Pilpres) pada tahun 2017, wacana e-voting sudah ramai dibahas. Namun akhirnya belum bisa diakomodir saat RUU Pemilu disahkan pada 21 Juli 2017 menjadi UU No.7/2017 tentang Pemiihan Umum.
“Saat ini, DPR RI melalui Komisi II sedang membahas revisi UU No.7/2017. Salah satu poin menarik yang sedang dibahas adalah klausal e-voting. Terlebih pada Pemilu 2019 lalu, terdapat banyak permasalahan. Dari mulai logistik surat suara dan bilik suara yang rusak, hingga beban kerja penyelenggara yang sangat tinggi, sehingga menyebabkan banyak petugas KPPS meninggal. Penerapan e-voting bisa menjadi salah satu solusinya. Apalagi pandemi Covid-19 juga telah membuat kita belajar untuk akrab dengan teknologi,” pungkas Bamsoet.
KalbarOnline.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bisa segera bertransformasi dari cara konvensional melalui pencoblosan surat suara menjadi menggunakan electronic voting (e-voting). Jangan kalah dengan Pemilihan Umum Raya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Pemira BEM UNNES), yang menurut penjelasan Rektor UNNES, sudah menggunakan metode e-voting dalam memilih Ketua BEM.
“Dengan beragam variasi, berbagai negara juga sudah menerapkan e-voting dalam sistem pemilihan umum. Antara lain Canada yang sudah menggunakan e-voting sejak tahun 1990an. Estonia sejak tahun 2005 menggunakan e-voting untuk pemilu lokal dan pada tahun 2007 meningkatkannya untuk pemilu nasional. Sementara di Asia Tenggara, ada Filipina yang sudah menggunakan e-voting secara nasional pada tahun 2010. Indonesia tak boleh ketinggalan. Berbagai perguruan tinggi, seperti UNNES, harus mulai membuat kajian serius tentang penggunaan e-voting sebagai upaya menumbuhkembangkan demokrasi di Indonesia,” ujar Bamsoet usai menerima Rektor UNNES, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (19/10).
Turut hadir antara lain Rektor UNNES Fathur Rokhman dan Wakil Rektor UNNES Bidang Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Hendi Pratama.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, penggunaan e-voting di Indonesia sebenarnya sudah mulai dilakukan di berbagai pemilihan kepala desa (Pilkades). Antara lain, Pilkades di Desa Gladagsari dan 69 desa lainnya di Kabupaten Boyolali pada tahun 2019, serta Pilkades di Desa Kepuhkiriman dan 14 desa lainnya di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2018. Peralatan e-voting yang digunakan dalam Pilkades disiapkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang diproduksi oleh BUMN melalui PT INTI.
“Melalui e-voting, penyelenggaraan pemilihan bisa efektif dan efisien, hasil bisa cepat keluar, sehingga mampu meredam berbagai potensi kericuhan sosial akibat terlalu lama menunggu hasil pemilihan. Selain juga bisa memangkas berbagai beban biaya tinggi yang harus dikeluarkan oleh pemilihan dengan cara konvensional. Karena itu, e-voting yang sudah sukses diselenggarakan di berbagai Pilkades, harus ditingkatkan ke tahap Pilkada, dan pada akhirnya Pileg dan Pilpres,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dasar hukum penggunaan e-voting dalam Pilkada sebetulnya sudah ada. Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009 telah mengeluarkan putusan MK No.147/PUU-VII/2009 yang pada intinya membolehkan pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakilnya melalui metode e-voting. Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 hurup b, yang menjelaskan bahwa pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektornik.
“Dasar hukum sudah ada, sarana dan prasarana bisa dikembangkan oleh BPPT dan perguruan tinggi, sumber daya manusia bisa dilatih. Tinggal political will dari KPU sebagai penyelenggara serta partai politik sebagai kendaraan kandidat yang maju dalam Pilkada. Jika serius mengembangkan e-voting sejak sekarang, setidaknya pada Pilkada Serentak selanjutnya, yakni mulai tahun 2022 dan 2023, sudah bsia menerapkan e-voting,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI ini mengungkapkan, saat pembahasan RUU Pemilu (Pileg dan Pilpres) pada tahun 2017, wacana e-voting sudah ramai dibahas. Namun akhirnya belum bisa diakomodir saat RUU Pemilu disahkan pada 21 Juli 2017 menjadi UU No.7/2017 tentang Pemiihan Umum.
“Saat ini, DPR RI melalui Komisi II sedang membahas revisi UU No.7/2017. Salah satu poin menarik yang sedang dibahas adalah klausal e-voting. Terlebih pada Pemilu 2019 lalu, terdapat banyak permasalahan. Dari mulai logistik surat suara dan bilik suara yang rusak, hingga beban kerja penyelenggara yang sangat tinggi, sehingga menyebabkan banyak petugas KPPS meninggal. Penerapan e-voting bisa menjadi salah satu solusinya. Apalagi pandemi Covid-19 juga telah membuat kita belajar untuk akrab dengan teknologi,” pungkas Bamsoet.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini