157 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Satgas Covid-19 Sintang

157 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Satgas Covid-19 Sintang

KalbarOnline, Sintang – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang kembali melaksanakan razia terhadap pengguna jalan yang melintasi kawasan Simpang Lima, Rabu (21/10/2020). Tim satgas mengerahkan 56 petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dinas Perhubungan, BKPSDM dan Dinas Kesehatan. Alhasil, sebanyak 157 orang pelanggar protokol kesehatan ditindak oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, Martin Nandung menjelaskan razia dimaksudkan untuk menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang dan Edaran Bupati Sintang Nomor: 443.2/3406/BPBD-2020.

Sebelum melaksanakan razia, seluruh tim melaksanakan apel pasukan di Halaman Mapolres Sintang dan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sintang, Kompol Zulfikar.

Baca Juga :  Ikut Serta Tangani Covid-19, GM FKPPI Siap Kerja Bareng Kemensos

“Operasi razia masker harus mengedepankan sikap humanis tetapi tegas,” pesan Kabag Ops Polres Sintang Kompol Zulfikar kepada seluruh Tim Satgas Covid-19 yang bertugas.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Martin Nandung menjelaskan 56 petugas dibagi menjadi 4 tim dan ditempatkan di kawasan simpang lima.

“Petugas menyasar pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat yang terlihat tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tetapi posisinya tidak benar. Yang kedapatan tidak menggunakan masker, pengguna jalan dibawa ke pos jaga untuk diberikan masker, diberikan himbauan tentang penggunaaan masker, mengisi laporan pelanggaran, dan diberikan sanksi berfoto dengan kertas yang bertuliskan “SAYA BERJANJI AKAN SELALU MENGGUNAKAN MASKER SAAT KELUAR RUMAH,” terang Martin Nandung.

“Untuk razia kali ini, Tim Satgas Covid-19 berhasil memberikan tindakan kepada 157 orang dengan rincian 142 pengguna jalan sama sekali tidak menggunakan masker dan 15 orang menggunakan masker namun tidak menempatkan masker sebagaimana mestinya. Kami mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, jika keluar rumah wajib memakai masker. Kita memang belum membedakan jenis masker. Yang penting pakai masker. Mau masker kain atau masker media atau jenislain. Silahkan saja,” tukasnya.

Baca Juga :  Kubu Raya Akan Terima 792 Vial Vaksin Covid di Tahap Pertama

Sementara Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harisinto Linoh menjelaskan bahwa rumah susun sudah siap merawat pasien covid-19 sejak Rabu, 21 Oktober 2020.

“Ruang Isolasi Mandiri orang tanpa gejala di rusun samping rumah sakit rujukan sudah siap hari ini. Dan hasil rapat memutuskan RIM di rusun dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang,” tandasnya.

Comment