Ada Kemungkinan Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dipidanakan

KalbarOnline.com – Kepolisian siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dan ada kemungkiman pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan polisi telah ambil bagian dalam Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19. Jika operasi yustisi dinilai belum efektif, maka pihaknya akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU,” kata Gatot melalui keterangan yang dikirim Div Humas Polri Minggu (13/9/2020).

Baca Juga :  Semangat Korup Selalu Ada, Mahfud MD Tegaskan Satgas Saber Pungli Tetap Diperlukan

Pemidanaan dilakukan apabila pelanggar sudah diingatkan beberapa kali namun ia tidak mau dan tetap melanggar.

“Penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” tambah Gatot.

Jenderal bintang tiga ini mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum terhadap pelanggar protokol Covid-19.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh Pada Hari Selasa Wage 13 April 2021

“Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan (penegakan hukum). Untuk itu kita telah laporkan ke Kapolri dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” tambah Gatot.

Comment