Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 13 September 2020 |
KalbarOnline.com – Kepolisian siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dan ada kemungkiman pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan polisi telah ambil bagian dalam Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19. Jika operasi yustisi dinilai belum efektif, maka pihaknya akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
“Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU,” kata Gatot melalui keterangan yang dikirim Div Humas Polri Minggu (13/9/2020).
Pemidanaan dilakukan apabila pelanggar sudah diingatkan beberapa kali namun ia tidak mau dan tetap melanggar.
“Penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” tambah Gatot.
Jenderal bintang tiga ini mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum terhadap pelanggar protokol Covid-19.
“Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan (penegakan hukum). Untuk itu kita telah laporkan ke Kapolri dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” tambah Gatot.
KalbarOnline.com – Kepolisian siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dan ada kemungkiman pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan polisi telah ambil bagian dalam Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19. Jika operasi yustisi dinilai belum efektif, maka pihaknya akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
“Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU,” kata Gatot melalui keterangan yang dikirim Div Humas Polri Minggu (13/9/2020).
Pemidanaan dilakukan apabila pelanggar sudah diingatkan beberapa kali namun ia tidak mau dan tetap melanggar.
“Penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” tambah Gatot.
Jenderal bintang tiga ini mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum terhadap pelanggar protokol Covid-19.
“Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan (penegakan hukum). Untuk itu kita telah laporkan ke Kapolri dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” tambah Gatot.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini