KalbarOnline.com – Tim kampanye pemenangan kembali presiden petahana Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengajukan gugatan ke pengadilan federal di Michigan. Gugatan diajukan sebagai upaya menghalangi negara bagian di wilayah Midwest tersebut mengesahkan penghitungan suara final pemilihan presiden (pilpres) sampai tuduhan penyimpangan ditangani, seperti dilasir media setempat pada Rabu (11/11).
Ini merupakan gugatan hukum kedua yang diajukan oleh tim kampanye Trump di Michigan. Sebelumnya, pada bulan ini juga, hakim telah menolak gugatan serupa.
Gugatan baru tersebut diperkirakan berpeluang kecil untuk memengaruhi hasil pemungutan suara di Michigan, yang telah menunjukkan Joe Biden dari Partai Demokrat unggul dengan selisih sekitar 145.000 suara dari Trump, menurut The Hill.
Tim kampanye Trump juga telah mengajukan gugatan hukum di negara bagian Georgia dan Pennsylvania sejak Hari Pemilihan pada 3 November lalu, dan mengatakan pihaknya akan mendesak penghitungan ulang di Wisconsin.
Negara Bagian Georgia di AS selatan akan melakukan penghitungan ulang surat suara pilpres di seluruh negara bagian tersebut, demikian diumumkan Sekretaris Negara Bagian Georgia Brad Raffensperger pada Rabu.
Dilansir media setempat, Biden unggul di negara-negara bagian tersebut, dan tim kampanye Trump sejauh ini gagal memberikan bukti nyata adanya tindak kecurangan dalam skala luas meskipun ada klaim dari Trump. (Xinhua/Antara)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment