KalbarOnline.com – Penghitungan hasil pemungutan suara Pilpres AS 2020 masih dilakukan di sejumlah negara bagian. Sampai saat ini, Joe Biden masih memimpin dengan 264 suara electoral college. Sementara itu, Donald Trump mengumpulkan 2014 suara electoral college.
Seperti diketahui, dibutukan 270 suara electoral college untuk bisa memenangkan kontestasi Pilpres AS. Artinya, Biden hanya tinggal butuh 6 suara electoral college.
- Baca juga: Menang di Florida, Jalan Donald Trump ke Kursi Presiden Bakal Mulus?
Hanya saja, kubu Trump sepertinya tidak puas dengan penghitungan suara dan hasil sementara. Teranyar, tim kampanye Trump mengajukan gugatan di Michigan untuk menghentikan penghitungan suara. Di Michigan, Trump hanya mendapat 48 persen suara, sementara Biden meraih 50,5 persen suara sejauh ini. Artinya, Trump kalah di Michigan.
“Hari ini kami telah mengajukan tuntutan ke Pengadilan Klaim Michigan untuk menghentikan penghitungan suara sampai akses yang sah diberikan,” kata tim kampanye Trump seperti dilansir Reuters.
“Kami juga meminta peninjauan ulang surat suara, yang dibuka dan dihitung saat kami tidak memiliki akses yang sah,” imbuh mereka.
Michigan merupakan salah satu swing state, yaitu negara bagian yang sebelum pemilihan berlangsung sebagian besar pemilihnya belum mengungkapkan kandidat mana yang mereka dukung. Sementara ini, Biden unggul di negara bagian Michigan yang memiliki 16 suara elektoral.
Namun, keunggulan Biden di Michigan memang memiliki margin tipis. Dilaporkan 99 persen suara telah masuk. Dengan sudah 99 persen suara yang masuk, keunggulan tipis Biden di Michigan diyakini bakal bertahan.
Selain itu, tim kampanye Trump juga menuntut penghitungan ulang di Wisconsin, negara bagian lainnya yang terjadi persaingan ketat antara Trump dan Biden. Di Wisconsin, dengan 99 persen suara yang masuk, Biden sementara unggul dengan margin tipis yakni 49,6 persen. Sedangkan Trump mendapat 48,9 persen.
Comment