KalbarOnline.com – Gugatan Donald Trump terkait penghitungan suara Pilpres AS 2020 kembali ditolak hakim. Hakim federal menolak permintaan darurat dari tim kampanye Trump pada Kamis (5/11) untuk menghentikan penghitungan suara di Philadelphia.
Tim kampanye Trump telah menuntut Dewan Pemilu County Philadelphia untuk mendapatkan putusan darurat. Tim Trump mengatakan para petugas pemilu telah dengan sengaja menolak memberikan izin bagi perwakilan dan pengamat pemungutan suara untuk Trump dan Partai Republik.
- Baca juga: Sebagian Besar Rakyat AS Tolak Klaim Kemenangan Prematur Donald Trump
“Seperti yang disampaikan pada sidang putusan darurat hari ini, berdasarkan kesepakatan para pihak, mosi penggugat ditolak tanpa prasangka,” sebut Hakim Distrik AS Paul Diamond dalam keputusan pada Kamis (5/11) malam seperti dilansir Reuters.
Pengadilan banding negara bagian memutuskan pada Kamis bahwa lebih banyak pengamat dari Partai Republik dapat memasuki gedung di Philadelphia, tempat petugas menghitung surat suara.
Kantor Layanan Pos AS (USPS) mengatakan sekitar 1.700 surat suara telah diidentifikasi di Pennsylvania di fasilitas pemrosesan selama dua kali penyisiran pada Kamis malam dan sedang dalam proses dikirimkan ke pejabat pemilihan.
Trump telah berulang kali mengatakan, tanpa memberikan bukti, bahwa pemungutan suara melalui surat rentan terhadap kecurangan. Sementara para ahli pemilu mengatakan kasus itu jarang terjadi dalam pemilu AS.
Sebelumnya, tim kampanye Trump pada Kamis (5/11) juga kalah dalam putusan pengadilan di negara bagian Georgia dan Michigan. Seperti diketahui, Trump juga mengajukan gugatan dengan meminta penghitungan suara di Georgia dan Michigan dihentikan.
Comment