Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 17 November 2020 |
KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot dua Kapolda karena tidak menegakkan protokol kesehatan terkait kegiatan-kegiatan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR, Herman Hery mengatakan pencopotan dua Kapolda tersebut adalah bentuk ketegasan Idham Azis terkait penegakan protokol kesehatan. Itu disebutnya sebagai imbauan keras kepada seluruh Kapolda di seluruh Indonesia untuk serius dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.
“Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol Covid-19. Polri harus memastikan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (17/11).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan perlu ada sanksi pidana bagi pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga mereka bisa jera terkait tindakan yang dilakukannya tersebut.
“Saya juga mengimbau, ke depannya Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui maklumatnya,” tegasnya.
Selain itu, mutasi yang dilakukan Jenderal Idham Asis juga harus mengedepankan prestasi. Sehingga jangan sampai ada anggapan bahwa mutasi tersebut tebang pilih.
“Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada reward and punishment yang proporsional. Jangan ada kesan tebang pilih,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahradi dari jabatan Kapolda Jawa Barat. Keduanya dicopot lantaran tidak menegakkan protokol kesehatan terkait acara yang dilakukan Rizieq Shihab. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran ditunjuk menggantikan posisi Irjen Nana sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Irjen Nana dimutasi menjadi Kors Ahli Kapolri. Kemudian, Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri ditunjuk menggantikan Irjen Rudy sebagai Kapolda Jawa Barat. Sementara Irjen Rudy menjadi Widyaiswara Tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot dua Kapolda karena tidak menegakkan protokol kesehatan terkait kegiatan-kegiatan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR, Herman Hery mengatakan pencopotan dua Kapolda tersebut adalah bentuk ketegasan Idham Azis terkait penegakan protokol kesehatan. Itu disebutnya sebagai imbauan keras kepada seluruh Kapolda di seluruh Indonesia untuk serius dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.
“Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol Covid-19. Polri harus memastikan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (17/11).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan perlu ada sanksi pidana bagi pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga mereka bisa jera terkait tindakan yang dilakukannya tersebut.
“Saya juga mengimbau, ke depannya Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui maklumatnya,” tegasnya.
Selain itu, mutasi yang dilakukan Jenderal Idham Asis juga harus mengedepankan prestasi. Sehingga jangan sampai ada anggapan bahwa mutasi tersebut tebang pilih.
“Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada reward and punishment yang proporsional. Jangan ada kesan tebang pilih,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahradi dari jabatan Kapolda Jawa Barat. Keduanya dicopot lantaran tidak menegakkan protokol kesehatan terkait acara yang dilakukan Rizieq Shihab. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran ditunjuk menggantikan posisi Irjen Nana sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Irjen Nana dimutasi menjadi Kors Ahli Kapolri. Kemudian, Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri ditunjuk menggantikan Irjen Rudy sebagai Kapolda Jawa Barat. Sementara Irjen Rudy menjadi Widyaiswara Tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini