Dokter Lulusan Luar Negeri Bisa Praktik di Indonesia

Masa Adaptasi 1–2 Tahun

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline.com – Kurangnya tenaga kesehatan spesialis di daerah mulai dicarikan jalan keluar. Kemarin (18/11) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menandatangani MoU dengan daerah terkait pendistribusian dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis.

Kemenkes berencana mengirimkan dokter lulusan luar negeri yang ingin mengabdi di Indonesia ke daerah yang membutuhkan.

Total, ada 4 provinsi, 6 kota, dan 60 kabupaten yang ikut menandatangani MoU tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menuturkan, dengan cara itu, distribusi dokter di Indonesia bisa merata. Tujuannya, memberikan pelayanan kesehatan yang mumpuni di tanah air. ”Kurangnya tenaga kesehatan dari sisi jumlah dan jenis serta distribusi yang tidak merata menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat pada pelayanan spesialistik yang berkualitas,” katanya.

Dia menyatakan, pemenuhan dan distribusi dokter spesialis bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat. Tetapi juga pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. ”Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dari pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam upaya pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis,” ungkapnya.

Baca Juga :  Takut ke Poliklinik Selama Pandemi? Manfaatkan Teknologi Pintar Ini!

Penyediaan tenaga dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, kata dia, harus dilakukan. Pemerintah menyiapkan program jangka panjang dan pendek. Untuk jangka panjang, pemerintah mendanai program belajar dokter spesialis. Namun, syaratnya adalah harus mengabdi di daerah pengusul setelah lulus.

Untuk jangka pendek, pemerintah menyusun program pemberdayaan dokter spesialis. Sebelumnya, program tersebut bernama wajib kerja dokter spesialis (WKDS). Program itu dibuat untuk menempatkan dokter spesialis di daerah yang kekurangan dokter, tetapi memiliki sarana kesehatan pendukung.

Kemenkes juga berencana menempatkan dokter lulusan luar negeri di daerah selama 1–2 tahun. Sayangnya, Oscar tidak menjawab ketika Jawa Pos menanyakan dokter spesialis tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang bersekolah di luar negeri atau dokter warga negara asing (WNA).

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu menyebut pendayagunaan dokter spesialis lulusan luar negeri sebagai program Kemenkes ke depan. Itulah arahan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ”Saat ini 120 dokter spesialis dan dokter spesialis gigi sudah terdaftar,” ujarnya. Nanti mereka menjalani program adaptasi satu hingga dua tahun dengan ditugaskan di rumah rumah sakit daerah.

Baca Juga :  Harga Tes Swab Covid-19 Rp 439-797 Ribu Masih Dikaji

Baca juga:

  • Kemenkes Diminta Atasi Masalah Mental pada Peserta Didik
  • drg Dini Setyowati Menulis Dental Busy Books untuk Anak
  • Yes! Gaji Dokter Bakal Naik
  • Dokter Ceritakan Tiga Fase Tersulit yang Dilewati Pasien Covid-19
  • 46 Petugas Medis RSUP Kariadi Terpapar Covid-19 dari Dokter Spesialis

Sementara itu, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof David Perdanakusuma SpBP(K) mengungkapkan bahwa belum ada regulasi untuk dokter WNI lulusan luar negeri. Aturannya tengah dibuat. ”(Untuk) WNA belum (ada regulasi), tapi perlu menyiapkan regulasi domestik,” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos.

Aturan itu, kata dia, diperlukan. Salah satu tujuannya, menilai kompetensi lulusan luar negeri. ”Untuk menjaga masyarakat Indonesia dari praktik di bawah standar,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment