Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 23 November 2020 |
KalbarOnline.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan adaptasi kebiasaan baru resmi diperbolehkan pada Januari 2021. Pemerintah daerah (pemda) yang akan memberikan kewenangan terkait izin pembukaan sekolah.
Sekolah juga perlu untuk mengisi daftar periksa untuk bisa mendapatkan izin pemda. Ketika dibuka, sekolah juga perlu menerapkan kebijakan protokol kesehatan seperti kapasitas dalam kelas maksimal 50 persen hingga menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Terkait jika ada sekolah yang melanggar hal-hal tersebut, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani menyampaikan, sekolah akan disanksi. Yakni dengan pemberhentian PTM melalui pemda.
“Apapun pelanggaran yang dilakukan atas daftar periksa yang ada di dalam SKB Empat Menteri, pemda harus mencabut kembali izin pembelajaran tatap muka,” terang dia dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (23/11).
Begitu juga jika ditemui adanya kasus positif di dalam sekolah. Pemda harus segera bertindak untuk mencabut izin kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Ada kasus positif atau tidak ada kasus positif, tetapi melanggar protokol kesehatan dalam perjalanan ketika sudah diberikan izin untuk pembelajaran tatap muka, ini tugas pemda untuk mencabut izin pembukaan atau pembelajaran tatap muka,” jelas Evy.
Selain itu, untuk pengawasan sekolah, pihaknya meminta pemda untuk berkolaborasi dengan masyarakat melalui kanal saluran pengaduan atas praktek PTM di satuan pendidikan.
“Kami di Kemendikbud sudah tersedia kanal unit layanan terpadu yang dapat diakses melalui laman ult.kemdikbud.go.id atau melalui pos elektronik pengaduan @kemdikbud.go.id,” terang dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan adaptasi kebiasaan baru resmi diperbolehkan pada Januari 2021. Pemerintah daerah (pemda) yang akan memberikan kewenangan terkait izin pembukaan sekolah.
Sekolah juga perlu untuk mengisi daftar periksa untuk bisa mendapatkan izin pemda. Ketika dibuka, sekolah juga perlu menerapkan kebijakan protokol kesehatan seperti kapasitas dalam kelas maksimal 50 persen hingga menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Terkait jika ada sekolah yang melanggar hal-hal tersebut, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani menyampaikan, sekolah akan disanksi. Yakni dengan pemberhentian PTM melalui pemda.
“Apapun pelanggaran yang dilakukan atas daftar periksa yang ada di dalam SKB Empat Menteri, pemda harus mencabut kembali izin pembelajaran tatap muka,” terang dia dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (23/11).
Begitu juga jika ditemui adanya kasus positif di dalam sekolah. Pemda harus segera bertindak untuk mencabut izin kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Ada kasus positif atau tidak ada kasus positif, tetapi melanggar protokol kesehatan dalam perjalanan ketika sudah diberikan izin untuk pembelajaran tatap muka, ini tugas pemda untuk mencabut izin pembukaan atau pembelajaran tatap muka,” jelas Evy.
Selain itu, untuk pengawasan sekolah, pihaknya meminta pemda untuk berkolaborasi dengan masyarakat melalui kanal saluran pengaduan atas praktek PTM di satuan pendidikan.
“Kami di Kemendikbud sudah tersedia kanal unit layanan terpadu yang dapat diakses melalui laman ult.kemdikbud.go.id atau melalui pos elektronik pengaduan @kemdikbud.go.id,” terang dia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini