KalbarOnline.com – Saat pencoblosan Pilkada serentak 9 Desember 2020 ini sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hari libur nasional. Hal ini merujuk dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” bunyi Keppres tersebut, Sabtu (28/11).
Adapun Keppres Nomor 22 tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020. Sehingga nantinya masyarakat bisa merayakan saat pencoblosan Pilkada serentak tersebut.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember 2020 ini. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.
Comment