KalbarOnline.com – Pihak TNI buka suara terhadap deklarasi kemerdekaan yang diserukan oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diprakarsai oleh Tokoh Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda.
Menurut Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa, pihaknya menyerahkan persoalan pendeklarasian tersebut kepada kepolisian. Hal itu karena terdapat dugaan perbuatan melanggar hukum berupa makar.
“Biar kepolisian yang tangani masalah dugaan melanggar hukum makar,” ungkap Kolonel Czi IGN Suriastawa, dikutip dari Republika, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya saat ini situasi di Papua dan Papua Barat aman terkendali. TNI, kata dia, tetap melaksanakan tugas untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melakukan pengawalan pembangunan di Tanah Cenderawasih.
“Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah di berbagai sektor demi untuk kemajuan Papua dan Papua Barat,” terangnya.
Smentara itu, Pendeklarasian pembentukan pemerintah sementara Papua Barat oleh Benny Wenda dinilai tak berdasar. Karena itu, pendeklarasian itu tidak akan diakui oleh negara lain.
“Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karena itu, tidak diakui oleh negara lain,” ujar pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan pers yang dikirimkan oleh Pusat Penerangan TNI, Rabu (2/12).
Hikmahanto menilai, dukungan negara-negara pasifik yang selama ini ditunjukkan terhadap gerakan mereka tidak dapat menjadi tolak ukur. Menurut dia, hal tersebut akan mengganggu hubungan antar negara. Karena itu, dia menyarankan pemerintah untuk mengabaikan manuver tersebut.
“Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hokum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” kata dia. [rif]
Comment