Polisi Didesak Segera Selesaikan Pengusutan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok

KalbarOnline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan pra peradilan oleh Boyamin Saiman yang mewakili Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan 4,6 hektar di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

Hakim tunggal Yosdi memberi alasan perkara ini masih berjalan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat bernomor B/16327/X/RES.3.3./2020 itu diterbitkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2020.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Meski ditolak, Boyamin merasa tujuan gugatan pra peradilan ini telah dicapai.

“Gugatan kita ini kan sebenarnya mendorong (perkaranya) jalan dan sebenarnya sudah jalan. Jadi tujuan sudah tercapai, secara materiil menang,” Boyamin menanggapi putusan hakim dilansir dari RMCo.id, Rabu (9/12/2020).

Boyamin berharap kepolisian agar melanjutkan penyidikan perkara ini dalam tenggat waktu tiga bulan. Jika hingga batas waktu itu berakhir perkara ini belum ada kemajuan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini mengancam akan mengajukan gugatan pra peradilan lagi.

Baca Juga :  Masyarakat Kampung Harapan Satu Suara Dukung Pasangan Isdianto-Suryani

“MAKI berharap dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, ada proses kegiatan pemanggilan saksi dan penyerahan berkas kepada jaksa. Intinya itu,” kata Boyamin.

Perkara ini bermula pada 2015, ketika Pemprov DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI, tapi pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu.

Permasalahan ini memicu debat panjang lantaran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI saat itu sudah mengeluarkan surat disposisi pembelian lahan. Ahok lantas menyalahkan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung kala itu, Ika Lestari Aji, yang tidak mengecek sebelum membeli.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota JKT 48, Saksi dan Pelapor Segera Diperiksa

Ahok bahkan menyebut Ika menerima gratifikasi lantaran ada penangguhan pembayaran hingga Rp200 miliar. Ika tentu saja membantah. Mantan suami Veronica Tan itu lantas mengganti Ika dengan Arifin, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat kala itu. Ahok sendiri membawa kasus lahan Cengkareng Barat ke proses hukum dan meminta BPK melakukan audit.

BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara. [rif]

Comment