Nasional    

Polri Minta Paslon Pilkada Tak Gelar Konvoi Kemenangan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 10 Desember 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Mabes Polri meminta tidak ada euforia berlebihan dari pasangan calon (paslon), pendukung, simpatisan maupun tim pemenangan Pilkada serentak 2020 usai pemungutan suara dilaksanakan. Mereka dihimbau tidak melakukan kumpul-kumpul dalam jumlah besar yang bia menimbulkan kerumunan.

Bagi kubu yang merasa memenangkan Pilkada berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count juga diminta tidak ada perayaan besar-besaran seperti melakukan konvoi. Mereka diminta sadar terhadap kondisi saat ini yang masih berlangsung pandemi Covid-19.

“Di tengah maraknya pandemi Covid-19 ini, kami menghimbau masyarakat tidak melakukan konvoi untuk merayakan kemenangan paslon di jalan atau di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan massa,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/12).

Baca Juga: Bawaslu: 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Argo menyampaikan, usai pencoblosan dilaksanakan aparat Polri-TNI akan mengawal surat dan kotak suara dari TPS mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. “Kami pastikan pengamanan surat dan kotak suara sampai ke KPU provinsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Argo menuturkan, Polri mebgerqhkan 192 ribu personel untuk mengamankan Pilkada serentak 2020. Mereka disebar diseluruh wilayah Indonesia yang menggelr pesta demokrasi.

“Selain itu ada 139 personel perwira tinggi (pati) dan perwira menengan (pamen) juga diturunkan dalam pengamanan tersebut,” tandasnya.

Pengerahan perwira tinggi dan perwira menengah guna melakukan pengecekan kesiapan kesehatan anggota, mengawal pendistribusian logistik Pilkada dan memberi motivasi anggota. Dengan begitu, semua tahapan diharapkan bisa terlaksanakan sesuai rencana.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Apresiasi Pilkada Aman, Menag: Semoga Terpilih Pemimpin Amanah
Kamis, 10 Desember 2020
Artikel Sebelumnya
Hitung Suara KPU: Benyamin-Pilar Peroleh 41,1 Persen, Begini Sebarannya di 7 Kecamatan
Kamis, 10 Desember 2020

Berita terkait