Silakan ke Solo untuk Kerja atau Jagong, Kalau Mudik Wajib Karantina

KalbarOnline.com – Kota Solo bakal memberlakukan aturan ketat terhadap pemudik yang kembali dari luar kota. Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menegaskan, mereka yang wajib masuk rumah karantina adalah khusus bagi pemudik asal Kota Solo. Di luar itu, dipersilakan datang ke Solo asal patuh aturan dan taat protokol kesehatan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Mengenai aturan detail, saat ini memang masih digodok. Rencananya karantina khusus pemudik itu baru mulai diberlakukan pada 18 Desember atau mundur dari rencana semula 15 Desember.

Wali kota menegaskan masyarakat tak perlu takut datang ke Solo. Dia kembali meluruskan sejumlah kabar miring soal isu lockdown dan sebagainya yang belakangan berkembang liar di kalangan masyarakat. Semua itu tidak benar.

“Tidak ada lockdown. Hanya pengetatan pengawasan saat Natal dan tahun baru. Jadi kalau mau datang ke Solo karena suatu urusan, silakan. Tapi kalau datangnya untuk mudik, ya terpaksa harus karantina,” tegas dia.

Seperti diketahui, libur nasional Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tahun ini cuti bersama Natal ditetapkan pada Kamis (24/12) dan libur bersama Jumat (25/12). Sementara libur bersama tahun baru ditetapkan pada Kamis (31/12) dan Jumat (1/1/2021).

Baca Juga :  Menkes Tak Ditunjuk, KSP: Presiden Jokowi Lebih Percaya Pak Luhut

“Liburnya kan sudah dipotong, jadi gak mungkin ada yang mudik. Artinya yang dari Palembang, Jakarta, atau sebagainya tidak perlu mudik dulu. Tapi kalau mau jagong, tugas, kerja itu tidak masalah. Artinya yang dikarantina hanya yang mudik saja,” terang pria yang akrab disapa Rudy.

Pemkot memahami aturan baru itu akan berdampak di sektor pariwisata di Kota Bengawan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi, mengingat kasus Covid-19 di Kota Solo terus mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

“Jangan dianggap saya merugikan hotel, ora! Saya juga harus menciptakan situasi yang aman di Solo. Angka warga yang karantina mandiri hampir 1.000 orang. Kalau semua mbledhos (meledak) nang Solo, sing rugi sopo? Rakyat Solo. Kalau rakyat terjangkit corona hingga meninggal yang tanggung jawab siapa? Aja sambat wae,” tegas dia.

Bila nantinya ada warga Solo nekat mudik, lanjut Rudy, satgas penanganan Covid-19 tidak akan segan menjemput dan memasukkan ke rumah karantina di Solo Techno Park selama 14 hari. Pemkot akan memaksimalkan satgas jogo tonggo untuk pengawasan di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Jabar Ikuti Uji Vaksin pada 25 Agustus

Aturan karantina bagi pemudik dan hal-hal terkait di dalamnya akan dimatangkan dengan penyusunan peraturan wali kota (perwali) dan surat edaran (SE) baru. Kedua aturan itu diharapkan siap pada H-7 sebelum Natal atau 18 Desember 2020.

“Bagi warga yang ingin ke Solo untuk jagong atau melaksanakan pernikahan dan tugas kedinasan dipersilakan. Tidak ada kaitanya dengan karantina mudik. Mohon dapat dimengerti dan tidak dipelintir atau dipolitisasi,” kata Rudy.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani menambahkan, aturan main terkait kunjungan ke Solo pada libur Nataru akan didetailkan lewat perwali dan SE. Sebelum H-7 libur Nataru akan disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak kaget dengan aturan baru.

“Pemerintah harus mengimbangi dengan pengetatan aturan dan pelaksanaan di lapangan. Kategori pemudik akan disaring sesuai keperluannya,” jelas pria yang juga menjabat sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta itu.

Comment