MPR Dorong Status Kementerian Koperasi dan UKM Di-reinventing Segera, Alasannya?

KalbarOnline.com – Kementerian Koperasi dan UKM harus menjadi leading sektor di antara 18 kementerian/lembaga yang ikut mengurusi koperasi dan UKM. Karena itu status Kemenkop dan UKM harus ditingkatkan atau di-reinventing sehingga Kemenkop bisa lebih fokus dalam mengemban tugasnya membantu koperasi dan UKM.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan pada Dialog Empat Pilar, kerjasama MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Ruang Media Center MPR / DPR RI, kemarin.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Diskusi dengan tema “Peran Koperasi Untuk Membangkitkan Perekonomian di Tengah Pandemi” juga menghadirkan narasumber Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, SH, MM.

Syarief Hasan, sapaan Sjarifuddin Hasan, menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM memiliki perencanaan yang baik untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Itu terbukti dari anggaran dan program yang dipersiapkan untuk membantu koperasi dan UKM menghadapai himpitan ekonomi selama pandemi.

Namun, menurut Syarief Hasan, rencana program dan kecukupan anggaran saja tidak akan membuat Kementerian Koperasi dan UKM bisa bekerja efektif. “Kementerian Koperasi dan UKM membutuhkan kekuasaan lebih besar dari sekedar mengurusi kebijakan seperti yang terjadi selama ini. Karena itu status Kemenkop dan UKM harus di tingkatkan atau di- reinventing,” kata Menteri Koperasi dan UKM era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Baca Juga :  Haikal Hassan Penuhi Panggilan Polisi Klarifikasi Laporan ‘Cerita Mimpi Bertemu Nabi’

Dengan menjadi leading sector pembinaan koperasi serta UKM, kata Syarief Hasan, maka kementerian tersebut bisa memonitor seluruh koperasi dan UKM di Indonesia, termasuk dalam hal penanganan, pembiayaan dan dampaknya. Tidak sekedar menerima laporan dari kementerian atau Lembaga lain seperti yang terjadi selama ini.

“Saya melihat jumlah anggaran bantuan pemerintah sudah cukup banyak, tinggal managemennya dimaksimalkan. Kita masih menemukan kasus, Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan bantuan untuk pemerintah daerah,” katanya.

“Lalu, bantuan turun di pemerintahan daerah. Namun, pihak Pemda kerjaannya hanya menunggu, sehingga tidak cepat tertangani. Kondisi ini akan lebih cepat diatasi bila Kementerian Koperasi bertindak sebagai leading sector. Menkop bisa langsung memonitor ke daerah, melakukan eksekusi, termasuk jika diperlukan mencari jalan keluar,” kata Syarief Hasan lagi.

Karena itu Syarief Hasan meminta agar status Kementerian Koperasi dan UKM segera ditingkatkan atau di-reinventing. Ia juga meminta bantuan wartawan untuk mendukung upaya peningkatan status Kementerian Koperasi dan UKM agar bisa menjadi leading sector pembinaan koperasi dan UKM. Kalau tidak, maka upaya membangun kembali koperasi dan UKM pada masa pandemi maupun setelahnya, tidak akan berjalan efektif dan efisien.

Baca Juga :  Wacanakan UMKM Corner, Sekda Ketapang: Kecubung Juga Akan Dipajang

Dalam diskusi dengan media sebelumnya di Bogor, Senin (14/12/2020), Syarief Hasan juga mengusulkan agar Kementerian Koperasi dan UMKM melakukan re-inventing sehingga kebijakan kementerian mempunyai jangkauan hingga ke provinsi, kabupaten/kota.

Dengan struktur sampai ke tingkat provinsi, kabupaten/kota maka seluruh kebijakan kementerian akan lebih cepat sampai ke daerah dan mendorong pertumbuhan koperasi dan UMKM di daerah.

“Saya merekomendasikan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM untuk melakukan re-inventing,” katanya dalam diskusi dengan media bertema “Antisipasi Resesi Melalui Pemberdayaan UMKM”.

Menurut Syarief Hasan, bila kementerian tidak memiliki struktur sampai ke tingkat kabupaten/kota maka akan menyulitkan pelaksanaan kebijakan kementerian di daerah. Selama ini, di daerah sudah ada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM yang bertanggungjawab kepada Gubernur. “Kebijakan dari pusat tidak bisa langsung ke Kepala Dinas. Secara struktural, Kementerian Koperasi dan UMKM harus ke Gubernur lebih dulu,” katanya. [ind]

Comment