Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 18 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Tradisi pantun telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tanggal 17 Desember 2020 oleh UNESCO. Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengatakan, momentum ini adalah langkah awal untuk melestarikan tradisi pantun.
“Seluruh pemangku kepentingan hendaknya mulai bergerak bersama dan menyatukan tekad dengan satu tujuan, membuat pantun tetap hidup dan tidak hilang ditelan zaman,” ujar Hilmar, Jumat (18/12).
Dia mengimbau agar sanggar-sanggar harus terus dibina agar tumbuh dan berkembang. “Komunitas-komunitas digiatkan, siapkan bahan ajar agar peserta didik terdorong untuk menggunakan pantun, dan berikan penghargaan kepada mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk melestarikan pantun,” imbuhnya.
Untuk diketahui, nominasi pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO. Sebelumnya, pencak silat diinskripsi sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tanggal 12 Desember 2019.
UNESCO menilai pantun memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu, bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial namun juga kaya akan nilai-nilai yang menjadi panduan moral. Pesan yang disampaikan melalui pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia.
“Pantun menyediakan wadah untuk menuangkan ide, menghibur, atau berkomunikasi antar manusia, tanpa membedakan ras, kebangsaan, atau agama. Tradisi pantun mendorong rasa saling menghormati antar komunitas, kelompok, dan individu,” jelasnya.
Bagi Indonesia, keberhasilan penetapan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda tidak lepas dari keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun berbagai komunitas terkait.
“Penetapan pantun adalah bukti kita bisa kerja bersama dengan negara lain untuk mengusulkan warisan budaya yang kita miliki,” terang dia.
KalbarOnline.com – Tradisi pantun telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tanggal 17 Desember 2020 oleh UNESCO. Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengatakan, momentum ini adalah langkah awal untuk melestarikan tradisi pantun.
“Seluruh pemangku kepentingan hendaknya mulai bergerak bersama dan menyatukan tekad dengan satu tujuan, membuat pantun tetap hidup dan tidak hilang ditelan zaman,” ujar Hilmar, Jumat (18/12).
Dia mengimbau agar sanggar-sanggar harus terus dibina agar tumbuh dan berkembang. “Komunitas-komunitas digiatkan, siapkan bahan ajar agar peserta didik terdorong untuk menggunakan pantun, dan berikan penghargaan kepada mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk melestarikan pantun,” imbuhnya.
Untuk diketahui, nominasi pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO. Sebelumnya, pencak silat diinskripsi sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tanggal 12 Desember 2019.
UNESCO menilai pantun memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu, bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial namun juga kaya akan nilai-nilai yang menjadi panduan moral. Pesan yang disampaikan melalui pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia.
“Pantun menyediakan wadah untuk menuangkan ide, menghibur, atau berkomunikasi antar manusia, tanpa membedakan ras, kebangsaan, atau agama. Tradisi pantun mendorong rasa saling menghormati antar komunitas, kelompok, dan individu,” jelasnya.
Bagi Indonesia, keberhasilan penetapan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda tidak lepas dari keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun berbagai komunitas terkait.
“Penetapan pantun adalah bukti kita bisa kerja bersama dengan negara lain untuk mengusulkan warisan budaya yang kita miliki,” terang dia.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini