Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 23 Desember 2020 |
Antisipasi Covid-19, Pemkab Kubu Raya Keluarkan Surat Ederan Jelang Nataru
KalbarOnline, Kubu Raya – Ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan demi menekan jumlah angka penyebaran virus corona pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran dalam pelaksanaan tahun baru 2021 dan hari raya natal 2020 dimasa pandemi covid-19, Rabu (23/12/2020).
“Hari ini akan kita keluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan itu, termasuk juga batas waktu berkunjung ditempat-tempat umum. Yang telah kita sepakati yaitu pada jam 23.00 wib,” ucap Sekretaris daerah Kubu Raya, Yusran Anizam di temui usai melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja Satgas Covid-19 di Aula kantor Bupati Kubu Raya.
Dijelaskannya pusat-pusat keramaian seperti café atau warung kopi wajib tutup pada waktu tersebut. Yusran berharap kepada semua pihak dapat menaati aturan yang ada di Surat Edaran itu.
“Situasi pandemi ini belum berakhir, bahkan secara nasional telah terjadi peningkatan. Oleh karena pemerintah pusat membuat juga kebijakan-kebijakan termasuk juga perjalan keluar daerah menggunakan rapit test antigen yang berlaku selama tiga hari,” terangnya.
Sementara Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menambahkan perayaan tahun dan hari raya natal saat ini sangat berbeda dari biasanya dikarenakan pandemic covid-19 masih berlangsung.
“Sebelumnya kita telah bersepakat bersama Pendeta, Pastur dan petugas Gereja. Untuk dapat membagi pelaksanaan misa natalnya,” terang Kapolres.
Selain itu kata Kapolres, pelaksanaan ibadah misa natal juga bisa dilaksanakan secara virtual yang terpenting pelaksanaan ibadah tersebut tetap berjalan baik serta mengedepankan empat M.
“Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menjauhi kerumunan,” tegasnya.
Lebih jauh Kapolres mengimbau kepada masyarakat kubu raya agar merayakan tahun baru secara sederhana dan tidak ada kerumunan. Yang apabila hal tersebut dilanggar maka ada tindakan tegas dari petugas kepolisian. (ian)
Antisipasi Covid-19, Pemkab Kubu Raya Keluarkan Surat Ederan Jelang Nataru
KalbarOnline, Kubu Raya – Ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan demi menekan jumlah angka penyebaran virus corona pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran dalam pelaksanaan tahun baru 2021 dan hari raya natal 2020 dimasa pandemi covid-19, Rabu (23/12/2020).
“Hari ini akan kita keluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan itu, termasuk juga batas waktu berkunjung ditempat-tempat umum. Yang telah kita sepakati yaitu pada jam 23.00 wib,” ucap Sekretaris daerah Kubu Raya, Yusran Anizam di temui usai melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja Satgas Covid-19 di Aula kantor Bupati Kubu Raya.
Dijelaskannya pusat-pusat keramaian seperti café atau warung kopi wajib tutup pada waktu tersebut. Yusran berharap kepada semua pihak dapat menaati aturan yang ada di Surat Edaran itu.
“Situasi pandemi ini belum berakhir, bahkan secara nasional telah terjadi peningkatan. Oleh karena pemerintah pusat membuat juga kebijakan-kebijakan termasuk juga perjalan keluar daerah menggunakan rapit test antigen yang berlaku selama tiga hari,” terangnya.
Sementara Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menambahkan perayaan tahun dan hari raya natal saat ini sangat berbeda dari biasanya dikarenakan pandemic covid-19 masih berlangsung.
“Sebelumnya kita telah bersepakat bersama Pendeta, Pastur dan petugas Gereja. Untuk dapat membagi pelaksanaan misa natalnya,” terang Kapolres.
Selain itu kata Kapolres, pelaksanaan ibadah misa natal juga bisa dilaksanakan secara virtual yang terpenting pelaksanaan ibadah tersebut tetap berjalan baik serta mengedepankan empat M.
“Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menjauhi kerumunan,” tegasnya.
Lebih jauh Kapolres mengimbau kepada masyarakat kubu raya agar merayakan tahun baru secara sederhana dan tidak ada kerumunan. Yang apabila hal tersebut dilanggar maka ada tindakan tegas dari petugas kepolisian. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini