PPKM Jawa-Bali, DPR: Pastikan Masyarakat Terapkan Prokes 3M

KalbarOnline.com – Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, langkah PPKM adalah solusi dari pemerintah untuk mendukung program vaksinasi. Termasuk juga menekan angka penularan Covid-19 di Jawa dan Bali.

“PPKM merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia,” ujar Aziz kepada wartawan.

Baca Juga: Doni Monardo Yakin PSBB Jawa-Bali Mampu Tekan Kasus Covid-19

Baca Juga :  Polisi Ingatkan Pengunjuk Rasa untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Aziz mengatakan pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi supaya PPKM berjalan efektif dan efisien dalam menurunkan angka penularan kasus Covid-19. Politikus Partai Golkar itu meminta pemerintah wajib kooperatif dan mendukung PPKM serta menerbitkan peraturan pelaksana untuk menunjang kebijakan tersebut.

Aziz juga berpesan pemerintah daerah harus dapat bersinergi dengan TNI dan kopolisian untuk meningkatkan pengawasan dalam implementasinya. Termasuk juga mengawasi masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan wajib mencuci tangan dengan sabun.

“Pastikan masyarakat untuk menaati aturan, menjalankan protokol kesehatan, dan berikan sanksi tegas bagi pelanggar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Chelsea Siapkan Hotel Gratis untuk Tim Medis yang Kelelahan Bekerja

Aziz itu menegaskan bahwa instruksi kebijakan ini ditujukan terkhusus pada Kepala Daerah yang menerapkan PPKM. Masyarakat harus dapat bersama-sama dukung sepenuhnya program pemerintah untuk memerangi Covid-19.

“Tetap waspada dan tetap menerapkan disiplin yang tinggi, semoga program vaksinasi pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien serta dapat segera menekan lonjakan kasus Covid-19,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment