Kabar    

Langgar Aturan PSBB, Enam Perkantoran di Jakarta Timur Diberi Sanksi

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 13 Januari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com — Sebanyak enam perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, keenam perkantoran tersebut diberikan sanksi teguran tertulis karena tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti jumlah karyawan yang masuk melebihi dari 25 persen, tidak memasang tanda jarak.

Pelanggaran lainnya, tidak memasang fakta integritas, tidak melakukan cek suhu tubuh serta tidak membentuk tim penanganan COVID-19.

Selanjutnya, jika keenam perkantoran atau perusahaan itu melakukan pelanggaran kedua, maka akan diberikan sanksi penutupan sementara, yakni selama 3 x 24 jam.

Setelah diberikan sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara, jika masih melanggar lagi, maka pemilik perkantoran akan diberikan sanksi dengda administrasi sebesar Rp 50 juta, ” kata Budi, Rabu (13/1).

Ia menjelaskan, pengawasan PSBB kali ini dilakukan secara serentak di sepuluh kecamatan dengan mengerahkan 65 anggota Satpol PP Jakarta Timur.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” tandasnya. (IND)

Artikel Selanjutnya
Vaksinasi COVID-19 dan Disiplin Prokes, Ikhtiar Umat Hadapi Pandemi
Rabu, 13 Januari 2021
Artikel Sebelumnya
Kesan Presiden Jokowi Setelah Divaksin COVID-19
Rabu, 13 Januari 2021

Berita terkait