Langgar Aturan PSBB, Enam Perkantoran di Jakarta Timur Diberi Sanksi

KalbarOnline.com — Sebanyak enam perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, keenam perkantoran tersebut diberikan sanksi teguran tertulis karena tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti jumlah karyawan yang masuk melebihi dari 25 persen, tidak memasang tanda jarak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pelanggaran lainnya, tidak memasang fakta integritas, tidak melakukan cek suhu tubuh serta tidak membentuk tim penanganan COVID-19.

Baca Juga :  Tak Becus Tangani Corona, Dokter Dian Minta Anies Copot Kadis Kesehatan DKI

Selanjutnya, jika keenam perkantoran atau perusahaan itu melakukan pelanggaran kedua, maka akan diberikan sanksi penutupan sementara, yakni selama 3 x 24 jam.

Setelah diberikan sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara, jika masih melanggar lagi, maka pemilik perkantoran akan diberikan sanksi dengda administrasi sebesar Rp 50 juta, ” kata Budi, Rabu (13/1).

Baca Juga :  Saleh Partaonan Daulay: Pemerintah Harus Atasi Keterbatasan RS dan Tenaga Medis untuk Pasien Covid-19

Ia menjelaskan, pengawasan PSBB kali ini dilakukan secara serentak di sepuluh kecamatan dengan mengerahkan 65 anggota Satpol PP Jakarta Timur.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” tandasnya. (IND)

Comment