Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 16 Juli 2024 |
KalbarOnline, Sintang - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti menegaskan, oknum sopir ambulans RSUD Ade M Djeon Sintang yang menelantarkan jenazah bayi beserta keluarga di SPBU bakal diberi sanksi tegas sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
"Kita juga sudah pastikan bahwa pihak RSUD memberi sanksi tegas, dan yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui media massa atas kejadian tersebut," ungkapnya kepada wartawan, pada Selasa (16/07/2024).
Erna Yulianti menjelaskan, bahwa pemberitaan tentang sopir ambulance yang diberitakan menelantarkan jenazah di Kabupaten Sintang dilatarbelakangi oleh pihak keluarga duka yang tak mampu membayar sejumlah biaya pengantaran jenazah yang ditetapkan oleh oknum sopir berinisial SW.
Atas kejadian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti, sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dan juga sudah meminta keterangan kepada pihak RSUD Ade M Djoen Sintang.
"Jadi berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa kejadian tersebut memang benar terjadi di wilayah Kabupaten Sintang," ujarnya.
Erna menyimpulkan, kalau kejadian yang dimaksud memang murni dilakukan oleh oknum sopir berinisial SW. Mengenai sanksi kepegawaian yang akan diberikan, Erna mengatakan akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintang, yang mana saat ini sedang melakukan rapat sanksi apa yang diberikan.
"Selain itu, kita juga meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, dan mereka (RSUD Ade M Djoen) juga berjanji akan meningkatkan pelayanan rumah sakit agar kejadian serupa tidak kembali terulang," jelasnya.
Dijelaskan Erna, mengenai tarif biaya ambulans di rumah sakit pemerintah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota sudah diatur dalam peraturan daerah. (Lid)
KalbarOnline, Sintang - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti menegaskan, oknum sopir ambulans RSUD Ade M Djeon Sintang yang menelantarkan jenazah bayi beserta keluarga di SPBU bakal diberi sanksi tegas sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
"Kita juga sudah pastikan bahwa pihak RSUD memberi sanksi tegas, dan yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui media massa atas kejadian tersebut," ungkapnya kepada wartawan, pada Selasa (16/07/2024).
Erna Yulianti menjelaskan, bahwa pemberitaan tentang sopir ambulance yang diberitakan menelantarkan jenazah di Kabupaten Sintang dilatarbelakangi oleh pihak keluarga duka yang tak mampu membayar sejumlah biaya pengantaran jenazah yang ditetapkan oleh oknum sopir berinisial SW.
Atas kejadian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti, sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dan juga sudah meminta keterangan kepada pihak RSUD Ade M Djoen Sintang.
"Jadi berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa kejadian tersebut memang benar terjadi di wilayah Kabupaten Sintang," ujarnya.
Erna menyimpulkan, kalau kejadian yang dimaksud memang murni dilakukan oleh oknum sopir berinisial SW. Mengenai sanksi kepegawaian yang akan diberikan, Erna mengatakan akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintang, yang mana saat ini sedang melakukan rapat sanksi apa yang diberikan.
"Selain itu, kita juga meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, dan mereka (RSUD Ade M Djoen) juga berjanji akan meningkatkan pelayanan rumah sakit agar kejadian serupa tidak kembali terulang," jelasnya.
Dijelaskan Erna, mengenai tarif biaya ambulans di rumah sakit pemerintah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota sudah diatur dalam peraturan daerah. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini