Kadinkes Kalbar Pastikan Sopir Ambulans di Sintang yang Turunkan Jenazah Diberi Sanksi Tegas

KalbarOnline, Sintang – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti menegaskan, oknum sopir ambulans RSUD Ade M Djeon Sintang yang menelantarkan jenazah bayi beserta keluarga di SPBU bakal diberi sanksi tegas sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

“Kita juga sudah pastikan bahwa pihak RSUD memberi sanksi tegas, dan yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui media massa atas kejadian tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, pada Selasa (16/07/2024).

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Erna Yulianti menjelaskan, bahwa pemberitaan tentang sopir ambulance yang diberitakan menelantarkan jenazah di Kabupaten Sintang dilatarbelakangi oleh pihak keluarga duka yang tak mampu membayar sejumlah biaya pengantaran jenazah yang ditetapkan oleh oknum sopir berinisial SW.

Baca Juga :  6 Tips Ampuh Menurunkan Berat Badan Saat Tidur

Atas kejadian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti, sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dan juga sudah meminta keterangan kepada pihak RSUD Ade M Djoen Sintang.

“Jadi berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa kejadian tersebut memang benar terjadi di wilayah Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Erna menyimpulkan, kalau kejadian yang dimaksud memang murni dilakukan oleh oknum sopir berinisial SW. Mengenai sanksi kepegawaian yang akan diberikan, Erna mengatakan akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintang, yang mana saat ini sedang melakukan rapat sanksi apa yang diberikan.

Baca Juga :  2.300 Personel Gabungan Siap Amankan Kongres HMI dan Munas Kohati

“Selain itu, kita juga meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, dan mereka (RSUD Ade M Djoen) juga berjanji akan meningkatkan pelayanan rumah sakit agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” jelasnya.

Dijelaskan Erna, mengenai tarif biaya ambulans di rumah sakit pemerintah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota sudah diatur dalam peraturan daerah. (Lid)

Comment