KalbarOnline.com – Beberapa wilayah di Indonesia saat ini tengah dilanda bencana banjir dan gempa. Banjir terjadi di Sumedang dan sejumlah Kabupaten di Kalimantan Selatan. Sementara gempa bumi melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa. Hal ini menurutnya selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.
“Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/1).
Banjir di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa, luka berat, maupun luka ringan. Selain itu, banyak bangunan hancur sehingga menimbulkan kerugian fisik.
Oleh karenanya, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban bencana. “Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment