Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 28 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru terkait penanganan Covid-19, yakni karantina wilayah terbatas tingkat RT/RW. Hal tersebut dilakukan untuk merespon laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia yang telah lebih dari 1 juta.
Namun, apakah rencana penanganan ini akan sama dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya?
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yamani menilai bahwa penerapan karantina terbatas memiliki kesamaan dengan program-program sebelumnya, seperti Desa Tangguh, Kampung Tangguh, Pesantren Tangguh hingga Pasar Tangguh. Sebab, pengawasannya dalam skala kecil.
“Saya rasa ini hampir sama dengan sebelumnya. Saya lihat seperti Kampung Tangguh, sampai ada spanduk, di portal, orang itu nggak boleh keluar masuk di daerah itu. Kalau kemudian yang mau diambil kebijakan ini (karantina wilayah), apa bedanya (dengan program sebelumnya),” jelasnya kepada KalbarOnline.com, Kamis (28/1).
Dia juga saat ini masih belum mengetahui teknis pelaksanaannya seperti apa, karena saat ini pemerintah tengah menggodok regulasinya. Ia mengharapkan agar penerapannya benar-benar ketat, tidak seperti program sebelumnya.
“Saya belum tau detil teknisnya pelaksanaan karantina wilayah tingkat RT/RW itu. Itu kan intinya sama (skala kecil), itu tentang karantina wilayah dengan ruang lingkup yang kecil, tapi itu program sebelumnya belum semua yang bisa menerapkan,” terang dia.
Respon pemerintah pun dinilai tepat atas rencana tersebut. Namun, perlu kejelasan indikator pelaksanaannya, misalnya ada kasus atau klaster baru di wilayah itu hingga pusat pelayanan kesehatan di daerah sudah over capacity.
Apabila regulasinya tidak menjelaskan secara rinci, perangkat daerah tingkat RT/RW tersebut akan bingung terkait wilayah seperti apa yang harus melakukan karantina dan tidak.
“Kalau saya sih, gapapa itu dihidupkan kembali (skala kecil), apalagi kasusnya sudah besar, beda dengan sebelumnya. Justru kondisi sekarang ini butuh peran serta dari pemerintah level paling bawah, yaitu RT/RW. Cuman secara teknis harus betul-betul disusun,” imbuhnya.
Selain itu terkait dengan anggaran, pemerintah perlu memastikan alokasi yang akan dikeluarkan per wilayah. “Pasti (anggaran penting), itu yang utama, karena kan untuk melakukan karantina wilayah juga butuh orang yang ditempatkan untuk mengawasi,” pungkasnya.
KalbarOnline.com – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru terkait penanganan Covid-19, yakni karantina wilayah terbatas tingkat RT/RW. Hal tersebut dilakukan untuk merespon laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia yang telah lebih dari 1 juta.
Namun, apakah rencana penanganan ini akan sama dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya?
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yamani menilai bahwa penerapan karantina terbatas memiliki kesamaan dengan program-program sebelumnya, seperti Desa Tangguh, Kampung Tangguh, Pesantren Tangguh hingga Pasar Tangguh. Sebab, pengawasannya dalam skala kecil.
“Saya rasa ini hampir sama dengan sebelumnya. Saya lihat seperti Kampung Tangguh, sampai ada spanduk, di portal, orang itu nggak boleh keluar masuk di daerah itu. Kalau kemudian yang mau diambil kebijakan ini (karantina wilayah), apa bedanya (dengan program sebelumnya),” jelasnya kepada KalbarOnline.com, Kamis (28/1).
Dia juga saat ini masih belum mengetahui teknis pelaksanaannya seperti apa, karena saat ini pemerintah tengah menggodok regulasinya. Ia mengharapkan agar penerapannya benar-benar ketat, tidak seperti program sebelumnya.
“Saya belum tau detil teknisnya pelaksanaan karantina wilayah tingkat RT/RW itu. Itu kan intinya sama (skala kecil), itu tentang karantina wilayah dengan ruang lingkup yang kecil, tapi itu program sebelumnya belum semua yang bisa menerapkan,” terang dia.
Respon pemerintah pun dinilai tepat atas rencana tersebut. Namun, perlu kejelasan indikator pelaksanaannya, misalnya ada kasus atau klaster baru di wilayah itu hingga pusat pelayanan kesehatan di daerah sudah over capacity.
Apabila regulasinya tidak menjelaskan secara rinci, perangkat daerah tingkat RT/RW tersebut akan bingung terkait wilayah seperti apa yang harus melakukan karantina dan tidak.
“Kalau saya sih, gapapa itu dihidupkan kembali (skala kecil), apalagi kasusnya sudah besar, beda dengan sebelumnya. Justru kondisi sekarang ini butuh peran serta dari pemerintah level paling bawah, yaitu RT/RW. Cuman secara teknis harus betul-betul disusun,” imbuhnya.
Selain itu terkait dengan anggaran, pemerintah perlu memastikan alokasi yang akan dikeluarkan per wilayah. “Pasti (anggaran penting), itu yang utama, karena kan untuk melakukan karantina wilayah juga butuh orang yang ditempatkan untuk mengawasi,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini