KPK Gali Penyerahan Fee Proyek Untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
KalbarOnline, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. KPK memeriksa tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Nurdin, Sekdis PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
“Senin (8/3) tersangka NA, tersangka ER dan tersangka AS masing-masing diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saling menjadi saksi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansir dari JawaPos, Selasa (9/3).
Ali menyampaikan, tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka mengenai dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh Agung Sucipto yang sebelumnya telah di setujui oleh Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat. Selain itu, tim penyidik KPK juga menelisik soal penyerahan fee kepada Nurdin Abdullah dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat.
Ali memastikan, keterangan ketiga tersangka yang masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini guna menyelesaikan penyidikan.
“Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam BAP pemeriksaan yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum,” pungkas Ali.
KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.
Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Comment