Mantan Imam Besar FPI Jalani Sidang Tanggapan Eksepsi Terkait Kasus Tes Usap Palsu
KalbarOnline, Nasional – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kali ini, Jaksa akan menanggapi eksepsi terkait perkara pidana tes usap palsu.
“Kedua terdakwa perkara tes usap (swab tes) palsu,” kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal seperti dilansir KalbarOnline dari Jawa Pos, Rabu (31/3/2021).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan, sebanyak 1.394 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan di PN Jakarta Timur. Dia mengimbau, simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak hadir ke PN Jaktim.
“Petugas gabungan yang dikerahkan 1.394 personel,” ucap Erwin.
Meski demikian, Erwin tak menjelaskan secara rinci terkait pola pengamanan yang diterapkan di PN Jaktim. Dia hanya menyebut sesuai standar operasional prosedur.
“Sesuai SOP saja,” pungkas Erwin.
Dalam persidangan ini, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19. Rizieq dan istrinya dinyatakan postif Covid-19, sehingga harusnya menjalani perawatan di Kamar President Suite nomor 502 Lantai 5 Rumah Sakit Ummi Bogor sejak 24 November 2020.
Tetapi, hasil medis itu ditutup rapat-rapat. Bahkan, Direktur RS Ummi Andy Tatat turut membantu menyembunyikan dari publik dengan membuat pernyataan di media televisi yang bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Comment