Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 05 April 2021 |
Beri Kemudahan Pelaku UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pemkot Pontianak Usulkan 10 Raperda
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi melalui berbagai program. Diantaranya memberi kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemberian modal dengan bunga rendah serta persyaratan yang dipermudah.
"Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi bisa bangkit kembali dan pendapatan daerah ikut meningkat," ujar Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai membacakan pidato Wali Kota Pontianak terhadap penyampaian 10 rancangan peraturan daerah (raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (5/4/2021).
Upaya Pemkot Pontianak dalam mendorong pelaku UMKM untuk bangkit kembali di era kehidupan normal baru diantaranya mengizinkan pelaku usaha membuka kembali usahanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Beberapa usaha yang sudah mulai beraktivitas seperti warung kopi, rumah makan, restoran, hotel, wedding organizer, taman-taman dan sebagainya.
"Langkah ini sebagai upaya mendorong UMKM bergairah kembali tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan agar aman dari Covid-19," ungkapnya.
Bahasan menambahkan, upaya lainnya dengan memberikan kemudahan dalam perizinan serta insentif hingga percepatan pelayanan perizinan.
"Sedangkan soal permodalan, kita akan kerja sama dengan perbankan agar bisa memberikan keringanan bagi mereka," imbuhnya.
Terkait usulan sepuluh Raperda yang disampaikan ke legislatif, Bahasan berharap kesepuluh raperda tersebut dapat dibahas tepat waktu dan mendapat persetujuan. Menurutnya, sepuluh raperda itu sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Adapun sepuluh raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, Bantuan Keuangan Partai Politik, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah BPR Khatulistiwa Pontianak, Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Khatulistiwa dan Perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Terkait raperda tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Bahasan menilai hal tersebut bertujuan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Penyertaan modal di PDAM dan BPR Khatulistiwa Pontianak diharapkan bisa memaksimalkan PAD yang terdampak akibat pandemi," pungkasnya. (prokopim)
Beri Kemudahan Pelaku UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pemkot Pontianak Usulkan 10 Raperda
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi melalui berbagai program. Diantaranya memberi kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemberian modal dengan bunga rendah serta persyaratan yang dipermudah.
"Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi bisa bangkit kembali dan pendapatan daerah ikut meningkat," ujar Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai membacakan pidato Wali Kota Pontianak terhadap penyampaian 10 rancangan peraturan daerah (raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (5/4/2021).
Upaya Pemkot Pontianak dalam mendorong pelaku UMKM untuk bangkit kembali di era kehidupan normal baru diantaranya mengizinkan pelaku usaha membuka kembali usahanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Beberapa usaha yang sudah mulai beraktivitas seperti warung kopi, rumah makan, restoran, hotel, wedding organizer, taman-taman dan sebagainya.
"Langkah ini sebagai upaya mendorong UMKM bergairah kembali tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan agar aman dari Covid-19," ungkapnya.
Bahasan menambahkan, upaya lainnya dengan memberikan kemudahan dalam perizinan serta insentif hingga percepatan pelayanan perizinan.
"Sedangkan soal permodalan, kita akan kerja sama dengan perbankan agar bisa memberikan keringanan bagi mereka," imbuhnya.
Terkait usulan sepuluh Raperda yang disampaikan ke legislatif, Bahasan berharap kesepuluh raperda tersebut dapat dibahas tepat waktu dan mendapat persetujuan. Menurutnya, sepuluh raperda itu sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Adapun sepuluh raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, Bantuan Keuangan Partai Politik, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah BPR Khatulistiwa Pontianak, Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Khatulistiwa dan Perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Terkait raperda tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Bahasan menilai hal tersebut bertujuan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Penyertaan modal di PDAM dan BPR Khatulistiwa Pontianak diharapkan bisa memaksimalkan PAD yang terdampak akibat pandemi," pungkasnya. (prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini