Wabup Wahyudi Dorong Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku UMKM: Dongkrak Ekonomi di Tengah Pandemi
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Hulu di Hotel Banana Putussibau, Kamis (17/6/2021). Salah satu yang menjadi fokus dalam sosialisasi tersebut ialah sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Wahyudi Hidayat menegaskan bahwa dirinya dan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan sangat mendukung peningkatan investasi daerah untuk mendukung visi misi pihaknya mewujudkan Kapuas Hulu HEBAT.
“UMKM dapat jadi salah satu penopang ekonomi daerah. Minat investor besar di Kapuas Hulu meski pandemi Covid-19,” ujarnya.
Orang nomor dua di Bumi Uncak Kapuas ini menegaskan kepada pelaku UMKM bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengharapkan adanya komunikasi yang baik terutama berkaitan dengan legalitas perizinan. Tentunya, lanjut Wabup, ada pengawasan terhadap OSS berbasis resiko yang harus dipenuhi UMKM.
“Ini fokus pemerintah daerah untuk pengawasan dan pembinaan, sesuai kewenangan daerah. Laporan Kegiatan Penanaman Modal wajib dilakukan UMKM, ini dilakukan setelah ada NIP dari OSS berbasis resiko,” kata dia.
Wabup mengatakan Pemkab Kapuas Hulu mengapresiasi seluruh UMKM di Bumi Uncak Kapuas. Ia berharap UMKM terus aktif bergerak memajukan ekonomi masyarakat.
“Terima kasih bagi pelaku UMKM yang tertib administrasi perizinan. UMKM berperan dalam kebangkitan ekonomi secara umum, kita harus kreatif dan inovatif dalam berusaha,” imbuhnya.
Wabup menegaskan UMKM berperan sebagai pemerataan ekonomi rakyat kecil dan menjangkau daerah pelosok. UMKM juga adalah sarana menuntaskan kemiskinan dengan serapan tenaga kerjanya yang terhitung tinggi.
“Saya dan Bupati fokus tentang pengentasan kemiskinan, ini akan kita dukung upaya yang meningkatkan geliat UMKM di Kapuas Hulu,” kata dia.
Tak kalah penting, lanjut Wabup, UMKM menyumbang devisa negara, karena ada pelaku usaha yang produknya mencapai pasar luar negeri.
“Semoga investor dan UMKM dapat menambah wawasan setelah ikut sosialisasi ini,” pungkasnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu, Didik Widiyanto mengatakan beberapa waktu lalu telah disahkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja oleh Pemerintah Pusat. Aturan terbaru ini untuk meningkatkan iklim investasi, termasuk UMKM.
“Ada perubahan yang sangat signifikan terkait izin usaha yang diterbitkan Pemda. Jadi sederhana dan mudah lewat Online Single Submission (OSS) berbasis resiko,” ujarnya.
Didik menjelaskan bahwa usaha mikro dan kecil dapat langsung jalani usahanya dengan pendaftaran saja. Jadi ada kebijakan terkait UMKM yang akan pihaknya sosialisasikan dalam kegiatan tersebut.
“OSS berbasis resiko ini berbeda dari OSS yang sebelumnya. OSS berbasis resiko ada indikatornya. Ini yang akan kami sampaikan pada 72 orang pengusaha UMKM yang diundang dalam kegiatan ini,” tandasnya.
Comment