Aron-Subandrio Ajak Masyarakat Sekadau Bersatu Bangun Bumi Lawang Kuari
KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau terpilih, Aron mengajak seluruh masyarakat Sekadau untuk bersatu dan bersama-sama membangun Bumi Lawang Kuari (Juluk Kabupaten Sekadau). Hal itu disampaikannya dalam pidato perdananya pasca ditetapkan sebagai calon Bupati terpilih oleh KPU Sekadau, Kamis (15/4/2021) malam.
“Atas nama Bupati terpilih Kabupaten Sekadau, kami harap kepada masyarakat sekadau tidak ada lagi satu, tidak ada lagi dua, yang ada adalah kita bersatu membangun Bumi Lawang Kuari yang kita cintai,” serunya.
“Bagaimana pun kita harus bekerjasama, bahu-membahu membangun Sekadau yang kita cintai ini. Tidak ada lagi satu, tidak ada lagi dua, yang ada adalah tiga, persatuan Indonesia. Bersatu untuk Sekadau,” timpalnya.
Di kesempatan itu, mantan Anggota DPRD Kalbar ini juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah kepada seluruh umat Muslim Kabupaten Sekadau.
“Semoga di bulan suci ini kita bisa beramal, kita bisa berbagi kebaikan sehingga kita bisa mendapatkan pahala yang luar biasa dari Tuhan,” tandasnya.
Sementara Subandrio mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bersama-sama menyukseskan berbagai tahapan Pilkada Sekadau 2020. Menurut dia, KPU sudah melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi dengan baik dan benar.
“Kita saksikan bahwa ‘Vox Populy Vox Day’, suara rakyat adalah suara Tuhan. Hari ini masyarakat Sekadau telah menentukan pemimpin untuk lima tahun ke depan. Semuanya ditentukan oleh rakyat, walaupun dilaksanakan penghitungan suara ulang, ternyata tidak begitu berbeda dengan hasil sebelumnya,” pungkasnya.
KPU Sekadau resmi menetapkan pasangan Aron-Subandrio sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Sekadau 2020 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di halaman Kantor KPU Sekadau, Kamis (15/4/2021) malam. Keduanya resmi ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 yakni Penghitungan Suara Ulang untuk seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir, yang mana telah dilaksanakan pihaknya mulai dari tanggal 12 – 14 April.
“Dan hari ini tanggal 15 April kami telah melakukan rapat pleno penetapan dimulai dari rekapitulasi di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten yang kami laksanakan pada pukul 15.00 WIB sore tadi,” ujarnya.
Berdasarkan berita acara dan SK yang dibacakan, pasangan Aron-Subandrio memperoleh sebanyak 57.948 suara sah atau sebesar 50,7 persen dari total suara sah. Sementara paslon petahana, Rupinus-Aloysius meraup suara sebanyak 56.428 suara atau 49,3 persen. Dengan demikian, paslon nomor urut 01 Aron-Subandrio unggul dengan selisih sebanyak 1.520 suara dari paslon nomor urut 02 Rupinus-Aloysius.
Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dihadiri oleh Ketua KPU Sekadau dan jajaran Komisioner KPU Sekadau, Bawaslu Sekadau, tim supervisi KPU RI dan Bawaslu RI, perwakilan KPU dan Bawaslu Kalbar, Pj Sekda Sekadau, Wakil Ketua DPRD Sekadau, Kapolres Sekadau, pasangan Aron-Subandrio serta gabungan partai politik pengusung pasangan Aron-Subandrio.
Comment