Polresta Pontianak Alihkan Arus Lalulintas Dukung PPKM Mikro: Sejumlah Ruas Jalan Ditutup
KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak melakukan pengalihan arus lalulintas di sebagian jalan di Kota Pontianak untuk mendukung pengetatan PPKM Skala Mikro yang mulai berlaku mulai Senin malam ini. Selain membatasi aktivitas masyarakat di mal, warung kopi dan kafe, sejumlah ruas jalan juga ditutup dan dialihkan.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengalihan arus pada empat ruas jalan. Di antaranya Jalan Gajah Mada, Jalan Hijas, Jalan Ketapang dan Jalan Reformasi Kota Pontianak.
“Kami akan melaksanakan rekayasa dan pengalihan arus lalulintas untuk mendukung penerapan PPKM Skala Mikro secara ketat di Kota Pontianak. Hal ini kami sampaikan kepada seluruh pengguna jalan, bahwa mulai malam ini, pengalihan atau rekayasa arus lalin kami terapkan di Simpang Flamboyan yaitu dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada, simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada, kemudian Jalan Hijas dan Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura dan Jalan Reformasi,” tegasnya.
Kasat Lantas menambahkan, pengalihan arus tersebut dilaksanakan secara selektif prioritas. Untuk petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotik, ojek online dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilahkan melalui jalan tersebut.
“Kami berharap seluruh warga Pontianak dapat mematuhi kebijakan ini dan sama-sama kita berupaya mencegah penyebarluasan Covid-19 di kota ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelum mulai diterapkannya PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
“Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak,” katanya kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Tempat usaha kita minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” jelas Edi yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Menurutnya, selama ditetapkannya PPKM ini, Satgas Covid-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut. Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut.
“Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak,” ungkapnya.
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.
“Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak,” kata Edi.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan sosialisasi secara kontinyu berlandaskan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam menangani pandemi Covid-19. Pihaknya juga akan mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menerapkan PPKM di Kota Pontianak.
“Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha maka akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Selama pemberlakuan PPKM nantinya, Satgas Covid-19 akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat.
“PPKM secara ketat akan kita laksanakan selama 14 hari. Kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau dilonggarkan,” pungkasnya.
Comment