PPKM Diperpanjang, Sutarmidji: Saya Mohon Masyarakat Patuh Prokes

PPKM Diperpanjang, Sutarmidji: Saya Mohon Masyarakat Patuh Prokes

KalbarOnline, Pontianak – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat yang sebelumnya disebut PPKM Darurat di Kota Pontianak diperpanjang mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021. Sebelumnya PPKM Darurat di Kota Pontianak sudah berjalan sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Jadi mulai hari ini PPKM diperpanjang sampai tanggal 25 Juli. Ini keputusan pusat, satgas pusat. Sebagaimana yang tadi malam disampaikan oleh Presiden. Daerah harus berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021,” kata Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Rabu, 21 Juli 2021.

Kalbar sendiri, kata Midji, hanya Kota Pontianak yang masih berada di zona merah penyebaran Covid-19 berdasarkan peta epidemiologi per tanggal 18 Juli 2021. Tapi dia yakin, Pontianak akan keluar dari zona merah jika masyarakat menjalani masa PPKM dengan patuh protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas.

“Tapi sudah membaik. Yang lalu nilai skornya 1,35 sekarang sudah 1,67. Saya yakin kalau masyarakat bersama pemerintah menerapkan ppkm ini dengan baik, saya yakin Pontianak minggu depan sudah keluar dari zona merah. Tapi tingkat penanganan dalam segala aspek hitungan apapun, Pontianak dan Singkawang ada di level empat. Ini level yang tertinggi. Sehingga PPKM-nya sangat ketat, maka tetap PPKM Darurat,” kata Midji.

Baca Juga :  Ini Pesan Sekda Kapuas Hulu Saat Membuka Dialog Antisipasi Isu SARA Pilgub Kalbar 2018

Meski daerah lain di Kalbar tak ditetapkan sebagai wilayah yang wajib melaksanakan PPKM Level empat, kata Midji, daerah lain harus melaksanakan PPKM mikro sebagaimana yang diarahkan Presiden.

“Daerah lain juga harus melaksanakan PPKM tapi tidak seketat Pontianak dan Singkawang. Saya minta Pak Wali Kota Pontianak dan Bu Wali Kota Singkawang untuk mempedomani Inmedagri tersebut,” tegasnya.

Menurut Midji, semuanya akan sia-sia jika masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

“Tanpa peran masyarakat, sulit kita menangani covid. Saya mohon masyarakat harus benar-benar laksanakan protokol kesehatan. Pakai masker, kalau bisa dua lapis. Aktivitas di pasar tradisional boleh sampai jam 8. Tapi harus prokes, pakai masker dan sebagainya. Saya rasa itu yang harus kita jalankan,” tutupnya.

Keluarkan Instruksi

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji pun menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 185/kesra/2021 tentang pelaksanaan instruksi Mendagri soal perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pengoptimalan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan yang berlaku mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Dalam instruksi yang ditujukan kepada kepala daerah se-Kalimantan Barat itu terdapat 10 poin penting di antaranya sebagai berikut;

Baca Juga :  Warga Pontianak Digegerkan Dengan Peristiwa Sadis, Anak Mutilasi Ibu Kandung

Kesatu: Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat dalam menerapkan PPKM berpedoman pada instruksi Mendagri no 23 tahun 2021.

Kedua: Penerapan PPKM hendaknya mengacu pada level yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Ketiga: Bupati/Wali Kota selaku ketua Satgas COVID-19 berserta Forkopimda hendaknya mengendalikan jajaran pelaksana di lapangan untuk bersikap humanis.

Keempat: Bupati/Wali Kota dapat menyesuaikan langkah yang diambil dengan situasi dan kondisi setempat sesuai level di tempatnya.

Kelima: Satgas COVID-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan percepatan vaksinasi kepada masyarakat, dengan menambah titik-titik lokasi vaksinasi, dan jumlah penerima vaksin.

Keenam: Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat.

Ketujuh: Memastikan penderita COVID-19 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.

Kedelapan: Bagi penderita COVID-19 dengan CT rendah/bergejala ringan, harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

Kesembilan: Untuk hal-hal mendesak, kabupaten/kota dapat menyiapkan Rumah Sakit Lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri.

Kesepuluh: Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 21 Juli 2021.

 

Comment