KalbarOnline, Pontianak – Yayasan rehabilitasi berbasis masyarakat atau disingkat RBM Geratak Kabupaten Sambas menggelar Sosialisasi Program Rehabilitasi Napza Gratis, di Aula Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Selasa (02/08/2022).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, dengan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi, Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas serta instansi vertikal dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Kalbar mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, karena merupakan salah satu upaya dalam mencegah serta menanggulangi masalah penyalahgunaan NAPZA di Provinsi Kalimantan Barat.
“Penyalahgunaan NAPZA saat ini sudah menjadi masalah global yang mengakibatkan dampak buruk dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat dan bangsa, meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan,” kata Harisson.
Oleh karenanya, Harisson berpendapat, perlu adanya penanganan yang komprehensif agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan NAPZA, karena melihat dari semakin meningkatnya korban dan peredaran gelap NAPZA di Kalbar.
“Penanganan korban penyalahgunaan NAPZA melalui rehabilitasi penting dilakukan. Mereka harus dipulihkan sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat. Untuk memaksimalkan pelaksanaan tersebut, fungsi dan peran para praktisi rehabilitasi sosial harus diperkuat,” ungkap Harisson.
Sekda Kalbar juga berharap, semoga sosialisasi yang dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) ini memberikan hasil dan kesepakatan yang sangat baik serta menjadi rujukan dalam menjawab permasalahan-permasalahan rehabilitasi bagi keluarga maupun penyalahguna NAPZA itu sendiri.
“Pemprov Kalbar telah mengeluarkan beberapa regulasi berupa Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah yang dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam mengatur pencegahan dan penanggulangan NAPZA di Provinsi Kalbar,” ungkapnya.
Dimana payung hukum tersebut diantaranya, Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), Pergub Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan, Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi P4GNPN–hingga telah membentuk Tim Pelaksana dan Pendukung P4GN-PN Provinsi Kalbar dan Menyusun RAD P4GN-PN.
“Upaya-upaya ini akan sangat sulit berhasil jika kita tidak bekerja sama dan saling mendukung, sehingga mereka dapat kembali produktif menyongsong dan menjalani kehidupan normal bersama masyarakat kedepannya,” harap Harisson sembari menutup arahannya.
Sebelumnya, dalam sosialisasi tersebut diungkapkan bahwa Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang sering disebut NAPZA, merupakan zat adiktif yang mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologis seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku). Tidak hanya itu, efek dari mengkonsumsi zat tersebut dapat menimbulkan ketergantungan.
Apabila sudah ketergantungan, maka para generasi muda akan terancam karena zat tersebut dapat merusak tubuh dan juga menyerang psikologisnya.
Kondisi ini merupakan tantangan terbesar bagi wilayah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sekaligus menjadi PR tersendiri bagi semua stakeholder untuk bahu-membahu dalam mengentaskan peredaran NAPZA ini.
Untuk diketahui pula, tidak kurang dari 60 orang hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi dan FGD ini–dengan usia termuda adalah 14 tahun. Mereka menempuh waktu selama 5 jam perjalanan dari Pemangkat menuju Kota Pontianak dan tiba pukul 6 pagi tadi di halaman Masjid Raya Mujahidin.
Tak hanya dari Pemangkat-Sambas, sejumlah peserta yang hadir juga berasal dari Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya serta wilayah lainnya.
Semangat para peserta untuk hadir dalam kegiatan ini, tak lain guna mengikuti program FGD yang berkolaborasi antar lembaga dan instansi dalam menjawab dilema keluarga penyalahgunaan dan Launching Program Rehabilitasi Gratis oleh Yayasan Geratak Provinsi Kalimantan Barat demi terlepas dari jeratan narkoba.
Sekilas Tentang Yayasan RBM Geratak
Yayasan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) Geratak Kabupaten Sambas ini didirikan pada tanggal 10 November 2017 di bawah pimpinan Ryan Setiawan. Yayasan RBM Geratak Kabupaten sebagai salah satu yayasan yang aktif dan peduli terhadap generasi muda yang telah terjerat NAPZA.
Yayasan RBM Geratak Kabupaten Sambas berkedudukan di Jalan Raya Setapuk, Dusun Tanjung Putat, Desa Sepak Tanjung, RT/RW 005/001 nomor 72. Yayasan ini memiliki tempat rehabilitas pengguna NAPZA yang beralamat di Jalan Pangsuma, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. (Jau)
Comment