Jelang MTQ Provinsi, Pemkab Ketapang Larang Mobil Bermuatan di Atas 8 Ton Melintas Jalan Pelang – Tumbang Titi

KalbarOnline, Ketapang – Melihat kondisi Jalan Pelang Batu Tajam yang beberapa waktu lalu rusak parah akibat intensitas curah hujan yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Ketapang menginisiasi sebuah kebijakan pembatasan mobilisasi kendaraan  bermuatan di atas 8 (delapan) ton yang melintasi jalan tersebut.

Kebijakan tersebut telah diteken oleh  Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Akia, pada Senin 31 Oktober 2022.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menurut Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, kebijakan itu diambil karena memperhatikan kondisi faktual jalan saat ini, mengingat Kabupaten Ketapang sebagai tuan rumah MTQ ke-30 tingkat Provinsi Kalbar hanya tinggal menghitung hari.

“Jalan Pelang Tumbang Titi merupakan klasifikasi jalan kelas III. Secara aturan, jalur tersebut hanya dapat dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton,” ucapnya.

Hal itu disampaikan Alexander saat memimpin rapat koordinasi membahas langkah tindak lanjut program pembangunan infrastruktur yang rusak pasca bencana di beberapa Wilayah Kabupaten Ketapang, pada Selasa (01/11/2022) kemarin, di Ruang Rapat Bupati Ketapang.

Baca Juga :  Kunker ke Ketapang, Kadiskes Kalbar Hadiri Musrenbang Hingga Tinjau Pembangunan Rumah Sakit

Sekda lantas menjelaskan, bahwa Pemkab Ketapang akan sigap dalam melakukan perawatan jalan dan terus melakukan evaluasi terhadap penyebab kerusakan jalan.

“Pemerintah tidak tinggal diam, dengan segala cara kita rawat jalan itu,” ucapnya. 

Lebih lanjut ia menilai, terdapat beberapa faktor yang mempercepat kerusakan jalan ini, pertama akibat kondisi tanah yang gambut, kemudian curah hujan tinggi dan kendaraan bermuatan yang lewat melebihi tonase.

Lebih lanjut Wilyo menjelaskan, bahwa pembatasan jni dilakukan hingga tanggal 5 November 2022. Namun, jika dimungkinkan, menurut sekda lagi, aturan tersebut bisa berlanjut.

Baca Juga :  Disdukcalil Ketapang Luncurkan Aplikasi e-SIAK, Warga Bisa Cetak KK dan Akta Kelahiran Sendiri

“Kita tidak melarang sepenuhnya, tapi menunda dulu, minimal sampai tanggal 5 ini, hingga event MTQ ini. Kalau aturan jalan, di atas 8 ton tidak boleh lewat,” katanya.

“Kita tidak menghambat aktifitas bisnis, cuman harapan kita juga jangan sampai merugikan kepentingan umum, masyarakat kita juga lebih banyak dari pada CPO yang lewat,” tegas sekda.

Selain itu, Wilyo juga mengingatkan kepada OPD terkait, agar mendata seluruh kerusakan pasca bencana banjir untuk kemudian bisa segera ditindaklanjuti.

“Saya ingin kita bergerak cepat, karena kita bekerja dengan waktu,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment