Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 15 Desember 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Tan Lie Hian secara resmi memimpin Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pontianak untuk periode masa kepengurusan tahun 2022 - 2027.
Tan Lie Hian terpilih secara aklamasi melalui Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Siantan Hilir, Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022).
Kepada wartawan, Tan Lie Hian yang juga selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak tersebut berucap bersyukur dan berterima kasih kepada segenap pengurus dan anggota KTNA Kota Pontianak yang telah mempercayakan dirinya menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak 2022 - 2027.
"Tadi saya baru terpilih secara aklamasi menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak," ucap Tan Lie Hian saat dikonfirmasi.
[caption id="attachment_124077" align="aligncenter" width="1280"]
Acara Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022, di Kantor BPP Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022). (Foto: Jauhari)[/caption]
Lebih lanjut, Tan Lie Hian menjelaskan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak adalah wahana bagi para petani nelayan Kota Pontianak untuk melakukan konsolidasi organisasi dan pengembangan diri–sebagaimana yang diatur dalam BAB XII Pasal 18 AD/ART Kelompok KTNA–yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
"Rembug paripurna yang dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sekali merupakan suatu kesempatan yang berharga dalam rangka mengevaluasi diri, menggerakan rasa memiliki organisasi para petani nelayan dengan penuh kebersamaan" urainya.
Tan Lie Hian menambahkan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak juga dimaksudkan untuk menata program serta kepengurusan Kelompok KTNA untuk periode 2007 - 2012 kearah yang lebih baik.
Adapun tujuan diadakannya rembug paripurna sendiri, lanjut dia, di antaranya dalam rangka menetapkan program umum organisasi 2022 - 2027, menilai pertanggungjawaban Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak, memilih ketua dan menetapkan Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak periode 2022- 2027, serta menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu atau hal-hal yang menjadi rekomendasi rembug paripurna.
"Adapun dasar bagi pelaksanaan Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 ialah Anggaran Dasar Pasal 18, Anggaran Rumah Tangga Pasal 21 Ayat 1 dan 2 serta Peraturan Organisasi No. 01/KTNA/PO/VI/2001," terangnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Tan Lie Hian secara resmi memimpin Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pontianak untuk periode masa kepengurusan tahun 2022 - 2027.
Tan Lie Hian terpilih secara aklamasi melalui Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Siantan Hilir, Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022).
Kepada wartawan, Tan Lie Hian yang juga selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak tersebut berucap bersyukur dan berterima kasih kepada segenap pengurus dan anggota KTNA Kota Pontianak yang telah mempercayakan dirinya menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak 2022 - 2027.
"Tadi saya baru terpilih secara aklamasi menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak," ucap Tan Lie Hian saat dikonfirmasi.
[caption id="attachment_124077" align="aligncenter" width="1280"]
Acara Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022, di Kantor BPP Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022). (Foto: Jauhari)[/caption]
Lebih lanjut, Tan Lie Hian menjelaskan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak adalah wahana bagi para petani nelayan Kota Pontianak untuk melakukan konsolidasi organisasi dan pengembangan diri–sebagaimana yang diatur dalam BAB XII Pasal 18 AD/ART Kelompok KTNA–yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
"Rembug paripurna yang dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sekali merupakan suatu kesempatan yang berharga dalam rangka mengevaluasi diri, menggerakan rasa memiliki organisasi para petani nelayan dengan penuh kebersamaan" urainya.
Tan Lie Hian menambahkan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak juga dimaksudkan untuk menata program serta kepengurusan Kelompok KTNA untuk periode 2007 - 2012 kearah yang lebih baik.
Adapun tujuan diadakannya rembug paripurna sendiri, lanjut dia, di antaranya dalam rangka menetapkan program umum organisasi 2022 - 2027, menilai pertanggungjawaban Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak, memilih ketua dan menetapkan Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak periode 2022- 2027, serta menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu atau hal-hal yang menjadi rekomendasi rembug paripurna.
"Adapun dasar bagi pelaksanaan Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 ialah Anggaran Dasar Pasal 18, Anggaran Rumah Tangga Pasal 21 Ayat 1 dan 2 serta Peraturan Organisasi No. 01/KTNA/PO/VI/2001," terangnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini