KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji absen saat pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Minggu (18/12/2022).
Adapun dalam kesempatan tersebut, gubernur diwakilkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Ria Norsan.
Ketidakhadiran orang nomor satu di Kalbar itu cukup menyita perhatian media, terlebih setelah polemik yang terjadi baru-baru ini soal dasar hukum penetapan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang oleh Kemendagri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson mengungkapkan, Gubernur Sutarmidji berhalangan hadir karena sudah terlanjur berjanji untuk menemui masyarakat. Intinya kata dia, gubernur tengah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) yang sempat beberapa kali ditunda.
“Jadi Pak Gubernur sudah janji bertemu masyarakat, karena (sempat) ditunda beberapa kali, akhirnya sudah dijanjikan hari ini, gubernur tidak enak kepada masyarakat (kalau batal lagi),” singkat Harisson.
Seperti diketahui sebelumnya, legalitas dari penunjukkan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang sempat dipertanyakan oleh sejumlah kalangan, termasuk dari Komisi II DPR RI dan oleh Gubernur Sutarmidji sendiri.
Beberapa hal diantaranya yang mencuat, yakni soal dasar hukum terkait proses pengusulan nama Sumastro yang menjabat selaku Sekda Kota Singkawang oleh DPRD Kota Singkawang. Dimana usulan nama yang diberikan ke Kemendagri itu hanya berupa Surat DPRD Kota Singkawang atau Surat Ketua DPRd Kota Singkawang saja.
Dalam hal ini, Gubernur Sutarmidji menilai dasar hukum tersebut cukup lemah. Disamping ia juga mempertanyakan cara pengambilan keputusan usulan nama-nama oleh DPRD Kota Singkawang, yang terkesan personal.
“Cara mengambil keputusannya harus jelas. Misalnya usulan-usulan fraksi. Itu nanti disimpulkan di paripurna, tidak bisa ketua menyimpulkan sendiri,” katanya usai menerima kunjungan rombongan Komisi II DPR RI, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (16/12/2022).
Namun demikian, Sutarmidji mengaku ada kemungkinan dirinya alpa dalam memahami aturan yang ada. Namun sependek pengetahuannya, penunjukan Pj Wali Kota Singkawang ini memiliki kelemahan dari sisi dasar hukumnya.
“Nanti silakan tanya pakar hukum administrasi negara. Karena inikan masalah tata kelola pemerintahan, dasar hukumnya harus jelas. Bukan sembarangan. Tadi kita sampaikan ke Komisi II, ternyata itu juga masalah di mana-mana. Saya hanya menyampaikan masalah saja,” katanya.
Lebih lanjut Sutarmidji menilai, bahwa seharusnya kewenangan usulan nama-nama Pj kedepannya diambil alih oleh Mendagri langsung, tidak usah dari gubernur maupun DPRD.
“Itu lebih bagus landasannya. Masalah siapa-siapa namanya asal memenuhi syarat (jabatan tinggi pratama). Dasar DPRD kota mengusulkan itu hanya surat Mendagri saja. Hanya surat saja. Kalau gubernur kan dasarnya ada, UU Nomor 10, UU Nomor 23, ada PP, ada Permendagri yang itu turunannya, tapi cantelannya jelas. Harusnya begitu,” paparnya.
Karena menurutnya lagi, jika pengusulan nama-nama diatur DRPD, maka cara mengambil keputusannya juga harus diatur dengan baik, karena DPRD sendiri terdiri dari fraksi-fraksi, bukan perorangan.
“DPRD itukan bukan Ketua DPRD saja, pimpinan itu kolektif kolegial, tidak bisa satu orang. Salah dalam proses pengambilan keputusan, tidak sesuai dengan tatib, cacat hukum juga,” katanya.
“Jangan di SK disebutkan Surat DPRD, apalagi menyebuat Surat Ketua DPRD, nah artinya kalau sudah menyebut ketua bisa personal. Harusnya menyebut DPRD (secara) lembaga, ini juga koreksi untuk Kemendagri, saya sudah sampaikan kalau saya sih tidak masalah siapapun terserah,” papar Sutarmidji.
Kembali, Sutarmidji hanya berharap, agar pelantikan Pj Wali Kota Singkawang ini tidak sampai menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, karena dasar hukumnya yang lemah.
“Yakin saya kalau di PTUN dasarnya adalah Surat (Ketua) DPRD pasti kalah, taruhan saya. Karena landasan intinya tidak ada, kalau gubernur ada, kalau DPRD tidak ada, lebih bagus Mendagri ambil alih langsung, Mendagri boleh, sah itu. Artinya kita bukan bicara tentang siapa, tapi landasan hukumnya,” ucapnya.
“Tapi intinya kalau saya, SK Mendagri harus kita Lantik. Masalah SK itu benar atau tidak benar dari sisi aspek hukum, itu urusan lain. Minggu (Pj Wali Kota Singkawang, red) dilantik,” ujar Sutamidji.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman dalam kesempatan itu turut menyampaikan, bahwa terkait polemik usulan nama-nama Pj ini akan ditindaklanjuti pihaknya dalam rapat komisi mendatang.
“Pj itu sudah ada yang digugat dari LSM maupun dari cucunya Bung Hatta juga mempermasalahkan legal standingnya Pj. Itu nanti kami pertajam dibahas di komisi II, yang pertama praktik yang sudah jalan kalau di Kalbar itu saya pikir sementara ini bagus,” katanya.
Endro menjelaskan, bahwa jika di daerah lain, Pj itu memang diusulkan dari DPRD kabupaten, pemerintah provinsi dan juga Kemendagri.
“Nah yang jadi masalah sebenarnya kalau kita berpegangan pada UU ASN, memang di tingkat kabupaten boleh, taruh sekda misalnya yang tertinggi ya, itu tidak melanggar aturan, tapi menjadi masalah apa, dia menjabat sekda lalu menjabat Pj,” katanya.
“Sekdanya tidak boleh lepas, aturannya begitu, dia jadi Pj karena sekda, nah menjadi tidak elok kalau Pj dari sekda mau menghadap Pak Pj ketemu orang itu, ketemu Pak Sekda ketemu orang itu, membuat perda yang tanda tangan Pak Pj, yang mengarsipkan Pak Sekda orang yang sama, ini kan jadi masalah,” sambungnya.
Endro menilai, dengan penunjukan sekda menjadi Pj, maka akan dikhawatirkan bakal timbul tumpang tindih kewenangan dan tupoksi.
“Makanya sebenarnya aturan yang dulu itu benar sudah, satu tingkat di atasnya. Itu sudah benar. Ini yang jadi polemik, sekarang sudah digugat di PTUN pun legal standing-nya yang gugatan masalah MK ini kan tetap jalan terus. Ini kan kita Komisi II juga perlu apa namanya serius menanggapi, gugatan di PTUN jalan terus,” pungkasnya.
Dasar Hukum Sebagai Pijakan
Masih soal dasar hukum mengenai pengusulan nama-nama Pj Wali Kota Singkawang ke Kemendagri, Sekda Provinsi Kalbar, Harisson secara terpisah menjelaskan, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 11 memang disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan wali kota dan bupati, maka ditunjuk Penjabat Wali Kota atau Penjabat Bupati yang berasal dari pimpinan tinggi pratama hingga dilantiknya bupati atau wali kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Pada hal ini terjadi kekosongan peraturan itu, bagaimana cara memilih Penjabat Wali Kota jadi pimpinan tinggi pratama yang dilantik sebagai Penjabat Bupati/wali Kota, itu bagaimana memilihnya, siapa yang menunjuk, bagaimana prosedurnya, itu belum ada peraturan perundangannya,” kata dia.
Harisson pun menerangkan, belum ada turunan dari Pasal 201 ayat 11 ini yang menjadikannya perbedaan pendapat. Penjabat Bupati atau Wali Kota adalah pendelegasian kekuasaan, berbeda dengan bupati atau wali kota definitif yang kekuasaannya berdasarkan pemilihan dari rakyat.
“Penjabat ini pendelegasian kekuasaan dari pemerintah pusat, wakil pemerintah pusat di daerah itu adalah gubernur, jadi sebenarnya yang berhak mengusulkan siapa Penjabat Bupati/Wali Kota itu adalah gubernur,” jelasnya.
“Dengan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan Penjabat Bupati atau Wali Kota adalah pendelegasian kekuasaan dari pemerintah pusat, maka gubernur yang mengusulkan penjabat yang nantinya akan dipilih tim pemerintah pusat,” tuntas Harisson.
Kadung Dilantik, Ini Harapan Wagub Norsan
Apapun perdebatannya, yang jelas Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro secara resmi telah dilantik oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Ria Norsan, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, pada Minggu (18/12/2022).
Soal tebalnya kabut polemik yang melingkupi dasar hukum serta dugaan adanya “cacat prosedur”–tentang usulan nama hingga penetapan oleh Mendagri–biarkan hal itu diselesaikan oleh pengadilan nantinya.
Wagub Norsan, saat diwawancarai awak media usai pelantikan mengharapkan, kepada Pj Wali Kota Singkawang yang baru saja dilantik, yaitu Sumastro, agar tetap mempertahankan dan melanjutkan hal-hal baik yang telah dilakukan Wali Kota Singkawang sebelumnya, Tjhai Chui Mie bersama wakilnya, Irwan.
“Kemudian mungkin ada terobosan-terobosan atau gagasan kedepannya yang lebih baik silakan laksanakan,” ujarnya.
Selanjutnya Norsan menilai, masih banyak pembangunan yang harus dilanjutkan di Kota Singkawang, terutama dalam mengatasi masalah banjir, yang mana hal itu sangat perlu untuk dilakukan kajian dan perhitungan secara matang.
“Memang Singkawang saya tau, kenapa? Sejak saya kecil memang (Singkawang) sering banjir. Singkawang itu memang agak rendah (tanahnya) daripada yang lain, kalau dah hujan, air itu menggenang ke bawah, apalagi di daerah Roban, tempatnya banjir, tempatnya kami berenang dulu main,” katanya.
“Itu tugas beliau (Pj Sumastro), misalnya mengeruk drainase-drainase yang sumbat, kemudian pembuangan harus tepat dimana, bisa didiskusikan dengan tim ahli dari pengairan,” katanya.
Selain masalah banjir, Norsan juga mengharapkan agar Pj Sumastro dapat terus menjaga kelestarian alam Kota Singkawang yang sekarang dinilai masih bagus. Ia meminta, kondisi alam Singkawang jangan sampai dirusak seperti di kota-kota lainnya, seperti di Mempawah misalnya.
“Jangan sampai seperti dengan kota-kota lain, seperti di Mempawah misalnya, walaupun saya pernah (bupati) di Mempawah, saya tinggalkan Mempawah sekarang itu habis (bukit desa) Peniram sekarang gundul. Singkawang yang masih bagus gunungnya supaya dijaga, buat perwako, jadikan tempat itu (sebagai) daerah apa (agar tetap lestari),” pintanya.
Hal yang tak kalah penting pula, yakni soal keberagaman. Wagub Kalbar berharap, di bawah Pj Sumastro, Singkawang tetap menjadi kota yang anggun–dengan keberagamannya yang sudah terbangun indah selama ini.
“Hubungan antara etnis, antara agama dan lainnya sebagainya ini, supaya persatuan dan kesatuan itu bisa terwujud dengan baik, dan kita untuk membangun mudah. Kalau kita sudah bersatu mau bangun mudah,” tekan Norsan.
Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro menyampaikan, bahwa dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan hal-hal yang memang telah direncanakan oleh Pemkot Singkawang di bawah kepemimpinan Tjhai Chui Mie dan Irwan sebelumnya. Salah satunya mengenai target penyelesaian bandar udara (bandara) baru di Kota Singkawang pada tahun 2024.
“Bandara Singkawang, memang sejak awal saya terlibat, mulai dari penyusunan, studi, FS, hingga lah terimplementasikan program untuk pembangunan fisiknya,” ujarnya.
Sumastro menerangkan, bahwa pembangunan bandara di Kota Singkawang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI, di mana sumber dana yang diperuntukkan pun bersumber dari APBN.
“Kami Pemerintah Kota Singkawang, sesuai dengan kewenangan yang ada ini berupaya sebagai inisiator, pemrakarsa, menyiapkan lokasi, yang saat ini memang sudah dibangun secara simultan oleh kementerian perhubungan melalui APBN,” terangnya.
Saat disinggung, apakah target pembangunan bandara di tahun 2024 tersebut akan benar-benar tercapai, Sumastro menyatakan, bahwa target itu sebenarnya diberikan oleh pemerintah pusat sendiri, sementara pihaknya hanya menyampaikan apa adanya kepada publik. Karena lagi-lagi, kewenangan pembangunan itu berada di kementerian terkait.
“Sesuai dengan komitmen yang telah kita dengar dari Bappenas dan kementerian perhubungan, target operasi bandara baru Singkawang adalah akhir tahun 2024, sesuai dengan rencana strategis kementerian perhubungan,” jelasnya.
Selain menyediakan lahan bagi pembangunan bandara, dari sisi Pemkot Singkawang, kata Sumastro, saat ini juga tengah dilakukan proses penyiapan lahan bagi jalan atau akses keluar masuk bandara.
“Mudah-mudahan akhir tahun ini proses pembebasan lahannya selesai dan akan segera kita ikuti dengan pembukaan badan jalannya,” kata dia.
Disinggung soal harapan yang disampaikan Wagub Kalbar kepadanya, Sumastro menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan kolaborasi apapun demi kemajuan Kota Singkawang, terlebih mengenai persoalan banjir.
“Sebagaimana atensi dari Bapak Wagub tadi ‘PR’ (pekerjaan rumah) yang berkepanjangan yang hingga saat ini belum kami bisa tuntaskan secara maksimal adalah ancaman dari banjir atau genangan,” katanya.
“Kami sudah berbuat semaksimal mungkin, tapi tentu belum bisa menuntaskan, terutama dikaitkan dengan kriteria masa genangannya, masa genangannya kami ingin perpendek, persingkat, sehingga kalau pun ada air di permukaan, pemukiman, tapi (bagaimana) itu bisa cepat kering,” sambungnya.
Sejauh ini, selaku Sekda Kota Singkawang, Sumastro tentu mafhum betul dengan permasalahan yang satu ini. Hanya saja menurut dia, penyelesaian masalah banjir ini perlu waktu dan keterlibatan banyak pihak.
“Dan langkah-langkah ini tentu kami sudah secara terprogram menyiapkan, data dukung, melakukan survei, dan yang penting adalah dukungan masyarakat, agar ketika kami ingin menormalisasi saluran, membuka saluran baru, sungai dan lain-lain itu, mendukung,” katanya.
“Jangan waktu banjir menjerit, menyalahkan, tetapi ketika kita melakukan langkah-langkah penataan, manajemen drainase dan sungai itu, kita berbeda pandangan, kami mohon betul stakeholder yang terkait dengan penanganan banjir ini bersatu padu dan mempunyai perspektif yang sama,” harapnya.
Soal harapan Singkawang sebagai kota toleran di Indonesia, Sumastro mengaku bahwa sejak awal Kota Singkawang memang telah diarahkan ke sana.
“Kita terus terang saja, memang ingin mem-branding (kota) ini, (predikat Singkawang sebagai kota toleran) tetap dipertahankan,” jelasnya.
Selain berbagai program yang diluncurkan dalam rangka memupuk dan menjaga branding sebagai kota toleran, Pemkot Singkawang juga mengharapkan dan berupaya bagaimana rasa toleransi di Kota Singkawang dapat tumbuh secara alami.
“Kita ingin betul-betul merajut kebersamaan itu yang menyentuh hati sanubari kita sebagai masyarakat, sehingga event-event yang kita buat untuk menuju kepada kondisi Singkawang yang betul-betul toleran ini bisa kita wujudkan,” ujarnya.
“Seperti saat ini, kita sedang mempersiapkan Christmas Day Festival, dan tidak lama lagi kita akan menyambut perayaan hari Imlek dan rangkaian Cap Go Meh yang memang selama ini terpaksa tidak bisa kita gelar karena ada persoalan pandemi. Ini satu titik balik, di mana kita mengembalikan sukacita kita merayakan Imlek dan Cap Go Meh pada tahun 2023,” pungkasnya.
Tjhai Chui Mie: Siap Memberikan Sumbangsih Kapanpun Dibutuhkan
Mantan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkot Singkawang, DPRD Kota Singkawang, Forkopimda serta masyarakat, atas kerjasama yang dilakukan selama dirinya menjabat.
“Selama saya memimpin luar biasa, kerjasama yang diberikan kepada saya dan juga legislatif dan seluruh Forkopimda yang selama kami menjalankan tugas itu selalu didukung dan dikerjakan bersama-sama, dan tentu dukungan masyarakat juga sangat berarti bagi kami,” katanya kepada wartawan.
Tjhai Chui Mie menyampaikan, bahwa dengan dukungan yang luar biasa tersebut, sehingga dirinya bersama wakilnya Irwan mampu menjalankan visi misi pemerintahan dengan baik.
“Dan tentunya masih ada hal-hal yang belum dikerjakan sudah kita tuangkan di dalam nomenklatur RPD atau Rencana Pembangunan Daerah 2023 – 2026 berupa perwako,” katanya.
Tjhai Chui Mie pun berharap kepada Pj Sumastro agar dapat melaksanakan agenda pembangunan yang telah disusun pihaknya bersama DPRD Kota Singkawang tersebut–sebagaimana telah termaktub di RPD 2023 – 2026.
“Sehingga apa yang mau dilakukan, yang merupakan program prioritas untuk kemajuan Kota Singkawang, bisa terlaksana dengan baik di tahun 2024, terutama peresmian bandara Kota Singkawang yang sudah direncanakan pada tahun 2024 ini,” katanya.
Sebelum menutup wawancaranya, Tjhai Chui Mie menyatakan, kalau dirinya senantiasa siap memberikan sumbangsih apabila dibutuhkan oleh Pemkot Singkawang.
“Pejabat masa jabatan bisa berakhir, Kota Singkawang tidak pernah akan berakhir, di manapun kita berada, kita bisa melakukan kewajiban kita untuk membangun Kota Singkawang yang kita cintai ini,” tutup Tjhai Chui Mie. (Jau)
Comment