Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 16 Maret 2024 |
KalbarOnline, Putussibau - Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap satu orang yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana narkotika di salah satu jasa travel di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (09/03/2024).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket diduga narkoba dari Kota Pontianak tujuan Putussibau menggunakan jasa travel.
“Dari informasi yang diperoleh, kemudian anggota sat reskrim melaporkan kepada kasat reskrim. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut,” katanya.
“Sehingga pada pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang berinisial HT yang diduga keras pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku diamankan ketika sedang membawa sebuah paket yang diambil dari salah travel di wilayah Kota Putussibau,” terang Jamali menambahkan.
Saat diamankan, HT sempat dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh masyarakat umum. Dari tangan HT, petugas mengamankan sebuah paket kotak kardus dibungkus plastik, yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital merk Harnic, 1 bungkus kantong yang berisi plastik klip kosong, 1 buah kotak sepatu merk Duff.
“Dan di dalam Kotak sepatu tersebut terdapat 42 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening. Dari pengakuan HT butiran kristal tersebut adalah sabu. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan alat penghisap sabu (bong) diduga adalah milik pelaku,” papar Jamali.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti terkait dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu. Atas perbuatannya, HT diterapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya Jamali. (Haq)
KalbarOnline, Putussibau - Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap satu orang yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana narkotika di salah satu jasa travel di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu (09/03/2024).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket diduga narkoba dari Kota Pontianak tujuan Putussibau menggunakan jasa travel.
“Dari informasi yang diperoleh, kemudian anggota sat reskrim melaporkan kepada kasat reskrim. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut,” katanya.
“Sehingga pada pukul 17.30 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang berinisial HT yang diduga keras pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku diamankan ketika sedang membawa sebuah paket yang diambil dari salah travel di wilayah Kota Putussibau,” terang Jamali menambahkan.
Saat diamankan, HT sempat dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh masyarakat umum. Dari tangan HT, petugas mengamankan sebuah paket kotak kardus dibungkus plastik, yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital merk Harnic, 1 bungkus kantong yang berisi plastik klip kosong, 1 buah kotak sepatu merk Duff.
“Dan di dalam Kotak sepatu tersebut terdapat 42 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening. Dari pengakuan HT butiran kristal tersebut adalah sabu. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan alat penghisap sabu (bong) diduga adalah milik pelaku,” papar Jamali.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti terkait dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu. Atas perbuatannya, HT diterapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya Jamali. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini