Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Daerah Provinsi Kalbar periode 2024 – 2028, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (17/05/2024) pagi.

Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Gubernur  Kalbar Nomor 139/RO-KESRA Tahun 2024 tanggal 2 Februari 2024, dengan sebagai ketua umumnya  Frans Nazarius, sekretaris Rudy Fransiskus dan bendahara Yohanes Rokade. Selain pengurus inti ada pula bidang-bidang yang menangani pesparawi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pj Gubernur berharap kepada jajaran pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Provinsi Kalimantan Barat Periode 2024 – 2028 yang baru saja dikukuhkan, mampu melaksanakan amanah yang diberikan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Baca Juga :  Kepala BPBD Kalbar Pimpin Rakor Antisipasi Karhutla Kalbar

Selain itu, dirinya juga berharap Tim LPPD ini terus membina dan berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas organisasi, serta melahirkan program-program cemerlang sebagai wujud pengabdian, agar LPPD Kalbar semakin baik dan berprestasi.

Sejalan dengan itu, Harisson turut meminta kepada Tim LPPD yang akan ikut pada perlombaan paduan suara di tingkat nasional untuk dapat meraih prestasi pada ajang tersebut.

“Menurut saya untuk event di Papua Barat ini intinya ada dua, yang pertama anggaran, dan kedua akan kita bantu lewat proses perencanaan dalam penyusunannya anggaran pada tahun 2025 yang nanti akan kita coba bantu,” terangnya.

Baca Juga :  Sepanjang 2018, Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangani 13 Kasus Korupsi

Turut hadir pada acara pengukuhan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jajaran Forkopimda Kalbar, jajaran OPD di Lingkungan Pemprov Kalbar, dan Pembimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat serta Ketua LPPD Provinsi Kalimantan Barat. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment