Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 30 Mei 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Melalui sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Zulkarnain ingin gencar mengkampanyekan peningkatan angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional bagi para pegawai.
“Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam melakukan penilaian kinerja serta pengembangan karier pegawai negeri sipil,” ujarnya usai membuka acara sosialisasi tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kamis (30/05/2024).
Dalam sosialisasi yang digelar secara daring dan luring, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diharapkan memahami dengan baik tata cara peningkatan angka kredit, syarat kenaikan pangkat, serta prosedur jenjang jabatan fungsional yang diatur dalam peraturan tersebut.
Zulkarnain menekankan pentingnya penerapan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan motivasi kerja para pegawai. Peningkatan pangkat dan jabatan fungsional merupakan penghargaan atas dedikasi serta kontribusi nyata yang diberikan oleh para aparatur kita dalam melayani masyarakat.
“Melalui peraturan ini, kita memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi setiap pegawai yang berprestasi untuk meraih pengembangan karier yang layak," terangnya.
Pemkot Pontianak lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, lanjut Zulkarnain, akan memberikan pendampingan serta bimbingan teknis kepada seluruh pegawai yang membutuhkan untuk memahami proses peningkatan angka kredit dan persyaratan lainnya.
"Kami siap mendukung setiap langkah yang diambil oleh pegawai dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan pelayanan publik yang lebih baik," tuturnya.
Sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi para pegawai untuk bertanya dan berdiskusi terkait implementasi peraturan tersebut. Berbagai pertanyaan mengenai kriteria penilaian kinerja, jenis kegiatan yang diakui untuk peningkatan angka kredit, hingga prosedur pengajuan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional mendapatkan jawaban yang memadai dari tim BKPSDM.
Dengan semangat yang membara, para pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak siap melangkah menuju puncak karirnya dengan memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
“Diharapkan, langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan profesional di masa yang akan datang,” pungkas Zulkarnain. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Melalui sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Zulkarnain ingin gencar mengkampanyekan peningkatan angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional bagi para pegawai.
“Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam melakukan penilaian kinerja serta pengembangan karier pegawai negeri sipil,” ujarnya usai membuka acara sosialisasi tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kamis (30/05/2024).
Dalam sosialisasi yang digelar secara daring dan luring, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diharapkan memahami dengan baik tata cara peningkatan angka kredit, syarat kenaikan pangkat, serta prosedur jenjang jabatan fungsional yang diatur dalam peraturan tersebut.
Zulkarnain menekankan pentingnya penerapan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan motivasi kerja para pegawai. Peningkatan pangkat dan jabatan fungsional merupakan penghargaan atas dedikasi serta kontribusi nyata yang diberikan oleh para aparatur kita dalam melayani masyarakat.
“Melalui peraturan ini, kita memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi setiap pegawai yang berprestasi untuk meraih pengembangan karier yang layak," terangnya.
Pemkot Pontianak lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, lanjut Zulkarnain, akan memberikan pendampingan serta bimbingan teknis kepada seluruh pegawai yang membutuhkan untuk memahami proses peningkatan angka kredit dan persyaratan lainnya.
"Kami siap mendukung setiap langkah yang diambil oleh pegawai dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan pelayanan publik yang lebih baik," tuturnya.
Sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi para pegawai untuk bertanya dan berdiskusi terkait implementasi peraturan tersebut. Berbagai pertanyaan mengenai kriteria penilaian kinerja, jenis kegiatan yang diakui untuk peningkatan angka kredit, hingga prosedur pengajuan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional mendapatkan jawaban yang memadai dari tim BKPSDM.
Dengan semangat yang membara, para pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak siap melangkah menuju puncak karirnya dengan memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
“Diharapkan, langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan profesional di masa yang akan datang,” pungkas Zulkarnain. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini