KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Maryadi Asmu’ie membuka acara peringatan Hari Anak Nasional ke-40 tingkat Kabupaten Ketapang, pada Kamis (22/08/2024), di halaman Kantor Dinas Sosial Ketapang.
Turut hadir kegiatan ini Forkopimda Ketapang, para kepala OPD, Kadinsos Ketapang, Ketua PKK Ketapang, undangan dan lainnya.
Bupati Ketapang dalam sambutan tertulis yang dibacakan Maryadi Asmu’ie mengatakan, bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang hak dan perlindungannya harus dijamin.
“Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah anak-anak Indonesia adalah 79,4 juta jiwa atau 28,82% dari total penduduk Indonesia saat ini,” jelasnya.
Sedangkan, proyeksi jumlah anak Kabupaten Ketapang tahun 2024 menurut BPS Kabupaten Ketapang adalah 194.750 jiwa atau 32,46% dari jumlah total proyeksi penduduk Kabupaten Ketapang.
“Mereka adalah calon pemimpin bangsa, kedepannya diharapkan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat,” kata Maryadi.
Namun menurutnya, berbagai permasalahan seperti kekerasan, perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan teknologi digital serta masalah lainnya masih menimpa anak Indonesia.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Sosial Perempuan Perlindungan Anak dan KB, bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Ketapang perlu mendapat perhatian yang serius dari kita semua,” ucap Maryadi.
Dirinya mengatakan, perkawinan yang terjadi pada usia anak dapat menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan, antara lain dampak pada kesehatan seperti risiko kematian ibu dan bayi dan masalah gizi seperti stunting.
“Perkawinan usia anak juga menimbulkan dampak pada psikologis, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, putusnya pendidikan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan pelanggaran hak-hak anak,” terangnya.
Oleh karena itu, Maryadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah berupaya dalam pencegahan perkawinan pada usia anak, hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
“Di mana peraturan tersebut mengatur upaya berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, anak, dan semua pemangku kepentingan dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan menurunkan angka perkawinan pada usia anak di Kabupaten Ketapang,” jelasnya.
Peringatan Hari Anak Nasional, lanjutnya, merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen dalam menjamin pemenuhan hak anak serta agar anak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Ketapang, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan, media massa, dan seluruh komponen masyarakat agar terus memperkuat komitmen bersama, dengan demikian Indonesia layak anak tahun 2030 dan Indonesia emas 2045 akan terwujud,” pungkasnya.
Selanjutnya, acara yang diadakan Dinas Pemberdayaan Sosial Perempuan Perlindungan Anak dan KB ini juga menampilkan nyanyian dari SLBN, Pidato Bahasa Inggris dari MAN 1 Ketapang, tarian dari SDN 14, kolintang dari SMP Augustinus, band (SMA 1 dan SMA 3), menari (GenRe) bercerita (Abi dr SDN 01 Benua Kayong) dan juga berbagai hadiah hiburan. (Adi LC)
Comment