Bupati Ketapang Berharap Keberadaan Koperasi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan mengharapkan keberadaan Koperasi mampu menjadi motor penggerak bagi pembangunan perekonomian masyarakat di Kabupaten Ketapang.

Hal itu disampaikan Bupati saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Pemberdayaan Koperasi Perkebunan yang bermitra dengan perusahaan melalui komunikasi antar stakeholder di Kabupaten Ketapang, Jumat (30/08/2024), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Pemerintah Kabupaten Ketapang berkeinginan agar koperasi bisa berkomunikasi secara efektif dengan sesama OPD melalui lintas sektor dan khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai mitra secara profesional,” ujarnya.

Menurut Martin, hal ini dimaksudkan agar pengembangan dan pemberdayaan koperasi dapat dilakukan secara berkesinambungan, dan koperasi dapat tumbuh sejajar dengan badan usaha lainnya, yang memiliki sensitivitas tinggi dalam pengembangan usaha.

Baca Juga :  DPRD Dukung Upaya Pemkab Ketapang Tangani Persoalan Kekerasan Terhadap Anak

“Saya tekankan kembali dalam kesempatan ini, baik kepada pihak pengurus koperasi maupun manajemen perusahaan, untuk mengupayakan secara sungguh-sungguh dengan tidak ada lagi koperasi yang menggunakan dana talangan yang sesungguhnya menjadi beban hutang yang mesti dibayar kedepannya,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta semua perusahaan mitra agar melakukan  pengelolaan kebun plasma secara maksimal dan transparan, serta diharapkan menerapkan bagi hasil 30% untuk koperasi dan 70% untuk perusahaan, karena hal tersebut merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan yang mesti ditunaikan, sebagaimana yang termuat dalam klausul perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

Baca Juga :  Lapas Ketapang Raih Penghargaan Sebagai Produsen Data Kategori Instansi Vertikal Terbaik Kedua Tahun 2023

“Kepada pengurus, agar melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi tepat pada waktunya, dan selalu mengacu pada ketentuan peraturan perkoperasian yang berlaku, serta untuk tidak mengakomodir atau terlibat aktif dalam jual beli kartu keanggotaan koperasi yang selama ini terjadi secara masif hampir di sebagian besar koperasi perkebunan kelapa sawit, “ tutupnya. (Adi LC)

Comment